Polda Jateng Bekuk Komplotan Perampok Bersenpi

Senin, 09 November 2015 - 14:37 WIB
Polda Jateng Bekuk Komplotan...
Polda Jateng Bekuk Komplotan Perampok Bersenpi
A A A
SEMARANG - Petugas Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah membekuk sindikat perampok bersenjata api yang menyasar penjual hewan. Total enam pelaku ditangkap berikut sebuah pistol lengkap dengan 15 amunisinya.

Korban komplotan ini Ngatimo, seorang pedagang sapi di Pasar Hewan Jatinom Klaten. Korban dirampok pada Sabtu (19/9/2015) sekira pukul 14.30 WIB setelah dibuntuti. Korban ditembak kakinya oleh pelaku. Korban kehilangan sekira Rp27juta, uang hasil jual sapi menjelang Idul Adha.

"Komplotan yang kami tangkap terkenal licin. Sehingga baru bisa kami tangkap sekarang, gambaran pelaku sebetulnya sudah ada, kami cari bukti-buktinya," ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha di Mapolda Jateng, Senin (9/11/2015).

Pelaku yang ditangkap ada enam orang. Masing-masing Su (39), warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung yang kos di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten dan Mu (33), warga Kecamatan Teras Kabupaten Klaten.

Dua pelaku ini eksekutor perampokan. Mu pengemudi motor, Su yang membonceng sekaligus menembak kaki korban. Su ditembak kedua kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.

Empat pelaku lainnya RH (26), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Sleman; AP (29), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Sleman; ZAM (24), warga Kecamatan Ceper Kabupaten Sleman, dan AP, warga Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.

Keempatnya bertugas mencari sasaran. Para pelaku ini ditangkap Jumat (6/11/2015) sekira pukul 04.30 WIB di Klaten.

Senjata api yang diamankan, diketahui dibeli di Lampung seharga Rp3juta berikut 18 amunisinya. Petunjuk membeli di Lampung berdasar perintah Su.

"Senjata api ini rakitan, agak sempurna. Saat beraksi, pelaku ini seperti koboi. Brutal. Menembak ke atas, lalu korban ditembak," lanjut Gagas.

Kepala Subdirektorat III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng AKBP Taufan menambahkan, para pelaku yang bertugas mencari sasaran langsung memberitahu eksekutor sebelum akhirnya dirampok. Korban menggunakan sepeda motor.

"Jadi diikuti pakai motor, sekitar 2-3 KM, baru dipotong jalannya. Dirampok. Pelaku menembak ke atas awalnya, karena pada saat itu lokasi masih ramai," kata dia.

Korban menderita luka tembak di paha kiri. Laporan awalnya ke Polsek Jatinom diteruskan ke Polres Klaten dan ditindaklanjuti Polda Jateng. Sebab, aksi komplotan ini sangat meresahkan, selain juga menggunakan senpi saat beraksi.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2). Ancaman hukuman penjara 9 tahun hingga 12 tahun. Berbagai barang bukti diamankan penyidik. Semua tersangka ditahan di Mapolda Jawa Tengah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)