Komplotan Begal Sadis Disergap di Cibitung

Kamis, 05 November 2015 - 15:43 WIB
Komplotan Begal Sadis...
Komplotan Begal Sadis Disergap di Cibitung
A A A
BEKASI - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Barat meringkus tiga orang komplotan begal sadis yang biasa beraksi di Bekasi. Ketiga tersangka diringkus di Kampung Cibitung RT 1/1, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka Nalih Bin Kain (43), warga Sukatani, Bonin Suryadi Bin Pancring (43) warga Tambelang, dan Nain alias Buray (33) warga Tambun Selatan. Selain begal, polisi juga mengamankan seorang penadah kendaraan bermotor yakni H. Nata Bin Ukih (55).

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur mejelaskan, komplotan ini terungkap berawal dari laporan Taria Raja Gukguk yang kehilangan sepeda motornya saat sedang diparkir di Jalan Raya Imam Bonjol, Cikarang Barat pada 13 Oktober 2015 lalu.

”Pelaku mencuri sepeda motor korban Yamaha Vega yang sedang terparkir. Karena aksinya pelaku ketahuan korban, para komplotan ini sempat akan melukai korbanya dan berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban,” katanya kepada wartawan, Kamis (5/11/2015).

Setelah melakukan pengembangan dan mencari keberadaan komplotan ini, kata dia, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku ada di wilayah Kampung Cibitung. Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap Nalih pada Rabu (4/10/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari keterangan Nalih, petugas juga menangkap Bonin ditempat yang sama. Dari keterangan keduanya, dan berhasil menciduk pelaku lainnya yakni Nain sekira pukul 16.00 WIB.

”Ketiga kerap sudah beraksi beberapa kali dengan beberapa peran setiap melakukan aksi pembegalan,” ujarnya.

kendaraan hasil curianya kerap dijual kepada seorang penadah yakni H. Nata Bin Ukih (55). Tepatnya di Kampung Rawapalangan, Desa Telaga Asih penadah ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan. ”Penadah kita jerat dengan Pasal 480 KHUP,” ungkapnya.

Sementara ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini dan mencari anggota komplotan lainya.

PILIHAN:

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Respon Ahok

Oknum TNI Tembak Mati Japra, Ini Perintah Pangkostrad
(ysw)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
4 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
4 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
4 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
4 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
5 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved