Komplotan Begal Sadis Disergap di Cibitung

Kamis, 05 November 2015 - 15:43 WIB
Komplotan Begal Sadis...
Komplotan Begal Sadis Disergap di Cibitung
A A A
BEKASI - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Barat meringkus tiga orang komplotan begal sadis yang biasa beraksi di Bekasi. Ketiga tersangka diringkus di Kampung Cibitung RT 1/1, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka Nalih Bin Kain (43), warga Sukatani, Bonin Suryadi Bin Pancring (43) warga Tambelang, dan Nain alias Buray (33) warga Tambun Selatan. Selain begal, polisi juga mengamankan seorang penadah kendaraan bermotor yakni H. Nata Bin Ukih (55).

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur mejelaskan, komplotan ini terungkap berawal dari laporan Taria Raja Gukguk yang kehilangan sepeda motornya saat sedang diparkir di Jalan Raya Imam Bonjol, Cikarang Barat pada 13 Oktober 2015 lalu.

”Pelaku mencuri sepeda motor korban Yamaha Vega yang sedang terparkir. Karena aksinya pelaku ketahuan korban, para komplotan ini sempat akan melukai korbanya dan berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban,” katanya kepada wartawan, Kamis (5/11/2015).

Setelah melakukan pengembangan dan mencari keberadaan komplotan ini, kata dia, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku ada di wilayah Kampung Cibitung. Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap Nalih pada Rabu (4/10/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari keterangan Nalih, petugas juga menangkap Bonin ditempat yang sama. Dari keterangan keduanya, dan berhasil menciduk pelaku lainnya yakni Nain sekira pukul 16.00 WIB.

”Ketiga kerap sudah beraksi beberapa kali dengan beberapa peran setiap melakukan aksi pembegalan,” ujarnya.

kendaraan hasil curianya kerap dijual kepada seorang penadah yakni H. Nata Bin Ukih (55). Tepatnya di Kampung Rawapalangan, Desa Telaga Asih penadah ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan. ”Penadah kita jerat dengan Pasal 480 KHUP,” ungkapnya.

Sementara ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini dan mencari anggota komplotan lainya.

PILIHAN:

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Respon Ahok

Oknum TNI Tembak Mati Japra, Ini Perintah Pangkostrad
(ysw)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
2 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
4 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
4 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
5 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
5 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
5 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved