Komplotan Begal Sadis Disergap di Cibitung

Kamis, 05 November 2015 - 15:43 WIB
Komplotan Begal Sadis...
Komplotan Begal Sadis Disergap di Cibitung
A A A
BEKASI - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Barat meringkus tiga orang komplotan begal sadis yang biasa beraksi di Bekasi. Ketiga tersangka diringkus di Kampung Cibitung RT 1/1, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka Nalih Bin Kain (43), warga Sukatani, Bonin Suryadi Bin Pancring (43) warga Tambelang, dan Nain alias Buray (33) warga Tambun Selatan. Selain begal, polisi juga mengamankan seorang penadah kendaraan bermotor yakni H. Nata Bin Ukih (55).

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur mejelaskan, komplotan ini terungkap berawal dari laporan Taria Raja Gukguk yang kehilangan sepeda motornya saat sedang diparkir di Jalan Raya Imam Bonjol, Cikarang Barat pada 13 Oktober 2015 lalu.

”Pelaku mencuri sepeda motor korban Yamaha Vega yang sedang terparkir. Karena aksinya pelaku ketahuan korban, para komplotan ini sempat akan melukai korbanya dan berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban,” katanya kepada wartawan, Kamis (5/11/2015).

Setelah melakukan pengembangan dan mencari keberadaan komplotan ini, kata dia, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku ada di wilayah Kampung Cibitung. Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap Nalih pada Rabu (4/10/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari keterangan Nalih, petugas juga menangkap Bonin ditempat yang sama. Dari keterangan keduanya, dan berhasil menciduk pelaku lainnya yakni Nain sekira pukul 16.00 WIB.

”Ketiga kerap sudah beraksi beberapa kali dengan beberapa peran setiap melakukan aksi pembegalan,” ujarnya.

kendaraan hasil curianya kerap dijual kepada seorang penadah yakni H. Nata Bin Ukih (55). Tepatnya di Kampung Rawapalangan, Desa Telaga Asih penadah ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan. ”Penadah kita jerat dengan Pasal 480 KHUP,” ungkapnya.

Sementara ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini dan mencari anggota komplotan lainya.

PILIHAN:

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Respon Ahok

Oknum TNI Tembak Mati Japra, Ini Perintah Pangkostrad
(ysw)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
Kisah Pertempuran Raja...
Kisah Pertempuran Raja Mataram dengan Adiknya Sendiri
32 menit yang lalu
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Buku Bacaan untuk Galakkan Literasi Anak di Pandai Sikek Tanah Datar
8 jam yang lalu
DPRD Jakarta Minta Dispenda...
DPRD Jakarta Minta Dispenda Jeli Kawal Kebijakan Penurunan Pajak Tarif BBM Kendaraan
9 jam yang lalu
Wali Kota Jaksel Dukung...
Wali Kota Jaksel Dukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
9 jam yang lalu
JEC Luncurkan Matapedia...
JEC Luncurkan Matapedia Ensiklopedia Digital Pertama di Indonesia
9 jam yang lalu
Resmi Pimpin Partai...
Resmi Pimpin Partai Perindo Maluku, Welhelm Daniel Kurnala Targetkan 1 Fraksi di Pileg 2029
9 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved