Amankan 3 Tersangka, BNN Musnahkan 9.059 Gram Sabu
Rabu, 04 November 2015 - 18:13 WIB
Amankan 3 Tersangka, BNN Musnahkan 9.059 Gram Sabu
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 9.059 gram. Barang bukti yang diamankan BNN berjumlah 9.071,58 gram, namun disisihkan 12,58 gram untuk pemeriksaan laboratorium.
"Hari ini kami (BNN) lakukan pemusnahan sabu dengan berat 9,059 gram," ujar Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di halaman parkir kantor BNN, Jalan M.T Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2015).
Pria y7ang biasa disapa Buwas ini menambahkan, pemusnahan ini adalah yang ke-20 kali di tahun 2015. Barang bukti itu didapat dari tiga tersangka yang sudah diamankan BNN.
Dari tiga tersangka dua di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan berinisial WSC (58), dan LCY (39). Sedangkan satu tersangka lainnya adalah berkewarga negaraan Indonesia yang berinisial NL (29). Ketiganya tertangkap usai melakukan transaksi mencurigakan di kawasan Jakarta Barat pada pertengahan Oktober lalu.
"Pada 13 Oktober 2015, kami curigai gerak gerik mencurigakan tiga orang di sebuah hotel di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Kami tangkap dan kami dapatkan 2.026 gram sabu dalam dua bungkus plastik," tambahnya.
Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal WNA Taiwan itu di salah satu apartemen di Jakarta Barat. "Petugas berhasil menyita tujuh plastik isi sabu seberat 6.952 gram," tambahnya.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Hari ini kami (BNN) lakukan pemusnahan sabu dengan berat 9,059 gram," ujar Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di halaman parkir kantor BNN, Jalan M.T Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2015).
Pria y7ang biasa disapa Buwas ini menambahkan, pemusnahan ini adalah yang ke-20 kali di tahun 2015. Barang bukti itu didapat dari tiga tersangka yang sudah diamankan BNN.
Dari tiga tersangka dua di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan berinisial WSC (58), dan LCY (39). Sedangkan satu tersangka lainnya adalah berkewarga negaraan Indonesia yang berinisial NL (29). Ketiganya tertangkap usai melakukan transaksi mencurigakan di kawasan Jakarta Barat pada pertengahan Oktober lalu.
"Pada 13 Oktober 2015, kami curigai gerak gerik mencurigakan tiga orang di sebuah hotel di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Kami tangkap dan kami dapatkan 2.026 gram sabu dalam dua bungkus plastik," tambahnya.
Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal WNA Taiwan itu di salah satu apartemen di Jakarta Barat. "Petugas berhasil menyita tujuh plastik isi sabu seberat 6.952 gram," tambahnya.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(mhd)