Remaja di Bali Nekat Bunuh Temannya karena Sering Dibully
A
A
A
DENPASAR - Pembunuhan sadis yang dilakukan remaja JS (15) terhadap teman bermainnya sendiri Agus Suryawan (16) ternyata dilatari oleh dendam pelaku terhadap korban. Hal itu terungkap saat rekonstruksi yang digelar Polsek Denpasar.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nanang Prihasmoko mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut JS memperagakan 15 adegan dimulai dari adegan mengobrol hingga terjadinya pembunuhan.
“Kenapa kami melakukan rekonstruksi ini supaya jelas saat kejadian itu dan kami ingin mengetahui apakah keterangan JS itu ada yang berbeda atau tidak,” ujarnya, di lokasi, Senin (2/15/2015).
Dari hasil rekonstruksi diketahui pelaku nekat menusuk perut dan kepala korban karena sakit hati kerap dibully. Pelaku JS mengaku menjadi korban bully korban semenjak mereka kelas satu SMP.
"Korban tewas setelah mengalami luka sayat di bagian pipi dan tusukan di kepala, serta perut yang menembus lambung. Tersangka membunuh korban pada adegan 10-15,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta KUHP Pasal 340, 338, dan 351.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nanang Prihasmoko mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut JS memperagakan 15 adegan dimulai dari adegan mengobrol hingga terjadinya pembunuhan.
“Kenapa kami melakukan rekonstruksi ini supaya jelas saat kejadian itu dan kami ingin mengetahui apakah keterangan JS itu ada yang berbeda atau tidak,” ujarnya, di lokasi, Senin (2/15/2015).
Dari hasil rekonstruksi diketahui pelaku nekat menusuk perut dan kepala korban karena sakit hati kerap dibully. Pelaku JS mengaku menjadi korban bully korban semenjak mereka kelas satu SMP.
"Korban tewas setelah mengalami luka sayat di bagian pipi dan tusukan di kepala, serta perut yang menembus lambung. Tersangka membunuh korban pada adegan 10-15,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta KUHP Pasal 340, 338, dan 351.
(san)