Ini Alasan Pemprov DKI Berikan SP 1 ke PT GTJ

Kamis, 29 Oktober 2015 - 17:32 WIB
Ini Alasan Pemprov DKI...
Ini Alasan Pemprov DKI Berikan SP 1 ke PT GTJ
A A A
JAKARTA - Dinas Kebersihan DKI Jakarta menjelaskan perihal alasan pemberian surat peringatan (SP) 1 untuk pengelola TPST Bantar Gebang dihadapan DPRD DKI.

Dalam rapat antara Komisi D DPRD dengan Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mempertanyakan mengenai surat peringatan pertama yang diberikan Dinas Kebersihan kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku pengelola TPST Bantar Gebang.

"Jadi masalah bapak kasih peringatan mana?" ujar Sanusi dalam rapat dengan Dinsih dengan DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji yang hadir menjelaskan, pemberian surat peringatan tersebut karena PT GTJ melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama. Wanprestasi ini berdasar dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan DKI atas Belanja Daerah pada Dinas Kebersihan DKI dan kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang.

Laporan BPK, joint operation PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia belum sepenuhnya memenuhi persyaratan finansial untuk ‎mendanai rencana investasi di TPST Bantar Gebang. "Berdasarkan LHP BPK Tahun 2015 diketahui bahwa kredit dari PT Bank Panin kepada PT Navigat Organic Energy Indonesia diberikan senilai Rp350 miliar. Seharusnya kredit peminjaman adalah sebesar ‎Rp497 miliar dengan waktu financial closing paling lambat 5 September 2009," papar Isnawa.

Tak hanya itu, laporan BPK melihat pencatatan transaksi keuangan pengelola kurang transparan dan akuntabel. Hasil LHP BPK Tahun 2015 diketahui bahwa pendapatan yang diperoleh dari hasil pengelolaan TPST Bantargebang tidak diterima melalui rekening milik PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.

"Namun, dicatat sebagai pendapatan masing-masing dari PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia," ujar Isnawa. Tak hanya itu, prasarana dan sarana yang ada di kontrak, PT GTJ wajib membangun fasilitas pengomposan, pembangunan GALFAD, pembangunan fasilitas daur ulang, pembangunan sanitary landfill di tanah enclave 2,3 hektar, pembangunan sanitary landfill untuk pengumpulan gas, pembangunan pembangkit tenaga listrik, pembangunan prasarana pendukung, dan penggalian sampah lama tidak sepenuhnya terbangun.

Pembangunan sarana GALFAD belum sepenuhnya dilaksanakan yaitu gasifikasi dan structure landfill cell (SLC). Khususnya, bangunan SLC ‎belum bisa dioperasikan.
(whb)
Berita Terkait
Pengolahan Sampah dan...
Pengolahan Sampah dan Rendahnya Kesadaran Jadi Masalah Serius
Rayakan HPSN, Kemkominfo...
Rayakan HPSN, Kemkominfo Ajak Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sampah Elektronik di...
Sampah Elektronik di Indonesia Diprediksi Tembus 4,4 Juta Ton, Begini Cara Mengatasinya
Horor! 100 Ton Sampah...
Horor! 100 Ton Sampah Menumpuk di Kali Jambe Bekasi
Saset Jadi Penyumbang...
Saset Jadi Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia
Kasus Penumpukan Sampah...
Kasus Penumpukan Sampah yang Mengganggu Warga
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
10 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
10 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
11 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
17 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
17 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
19 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved