Hotman Paris Yakin Saksi dari Kepolisian Ringankan Hukuman Agus
A
A
A
DENPASAR - Selasa (27/10/2015) ini akan digelar sidang kedua kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) dengan terdakwa Agus Tae Hamda May. Sidang kedua ini akan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saksinya itu katanya dari kepolisian ada dua orang. Saksi ini katanya yang pertama kali menemukan kuburan korban di dalam rumah korban," ujar Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Agus, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2015).
Dia mengatakan, bahwa kedua saksi itu sepertinya akan menguntungkan Agus. Sebab, dari keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat penyidik mencangkul kuburan Angeline, hanya dengan dua kali cangkulan mayat itu langsung terlihat.
Selain itu, kuburan itu basah. Padahal, di Bali selama bulan Mei hingga Juni 2015 tidak ada hujan sama sekali. "Artinya apa ini, jelas-jelas kuburan itu setiap hari disiram dengan air. Untuk menghilangkan bau busuk mayat korban. Di bawah mayat itu ada genangan air," katanya.
Hotman Paris meyakini bahwa saksi-saksi dari JPU itu akan meringankan Agus. Dia menambahkan, pemilik rumah tempat ditemukannya mayat Angeline, Margareta yang juga ibu angkat korban, selalu ada di rumah. Kegiatannya hanya memelihara ayam yang ada di belakang rumah.
"Masak dia tidak tahu kalau di rumahnya itu ada bau busuk. Kelihatan sekali itu kalau direkayasa," terangnya.
Sementara itu, sidang dengan terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) beragendakan jawaban eksepsi dari JPU.
"Saksinya itu katanya dari kepolisian ada dua orang. Saksi ini katanya yang pertama kali menemukan kuburan korban di dalam rumah korban," ujar Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Agus, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2015).
Dia mengatakan, bahwa kedua saksi itu sepertinya akan menguntungkan Agus. Sebab, dari keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat penyidik mencangkul kuburan Angeline, hanya dengan dua kali cangkulan mayat itu langsung terlihat.
Selain itu, kuburan itu basah. Padahal, di Bali selama bulan Mei hingga Juni 2015 tidak ada hujan sama sekali. "Artinya apa ini, jelas-jelas kuburan itu setiap hari disiram dengan air. Untuk menghilangkan bau busuk mayat korban. Di bawah mayat itu ada genangan air," katanya.
Hotman Paris meyakini bahwa saksi-saksi dari JPU itu akan meringankan Agus. Dia menambahkan, pemilik rumah tempat ditemukannya mayat Angeline, Margareta yang juga ibu angkat korban, selalu ada di rumah. Kegiatannya hanya memelihara ayam yang ada di belakang rumah.
"Masak dia tidak tahu kalau di rumahnya itu ada bau busuk. Kelihatan sekali itu kalau direkayasa," terangnya.
Sementara itu, sidang dengan terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) beragendakan jawaban eksepsi dari JPU.
(zik)