Kemenhub Minta KPT KCJ Talangi Tarif Commuter Line
Minggu, 25 Oktober 2015 - 23:34 WIB
Kemenhub Minta KPT KCJ Talangi Tarif Commuter Line
A
A
A
BOGOR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjanjikan tarif KRL Commuter Line tak akan naik hingga akhir tahun. Kemenhub berharap PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) menalangi terlebih dahulu dana Public Service Obligation (PSO).
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugiharjo mengatakan, akan mengusahakan supaya PT KCJ untuk tidak menaikkan tarif. Meski pada November tahun ini dana PSO akan habis.
“Kita berharap PT KCJ bisa menalangi terlebih dahulu, sambil mengkoordinasikan bersama Kementerian Keuangan,” kata Sugiharjo, dalam diskusi Dregulasi Kebijakan Transportasi di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Sebagai informasi dana PSO kereta api yang dianggarkan pemerintah pusat akan habis pada 18 November 2015. Menurut Sugiharjo, masyarakat belum bisa menerima kenaikan tarif di tengah kondisi perekonomian yang masih naik turun.
“Ceritanya seperti buah simalakama, tak dinaikkan masyarakat senang. Sebaliknya kalau dinaikkan akan sangat tergantung dari ketersediaan anggaran atas persetujuan Kementerian Keuangan,” ucapnya. Sementara, revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 17/2015 mengenai tarif layanan angkutan kereta belum direvisi.
Pilihan:
Subsidi Habis, Tarif Commuter Line Naik November
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugiharjo mengatakan, akan mengusahakan supaya PT KCJ untuk tidak menaikkan tarif. Meski pada November tahun ini dana PSO akan habis.
“Kita berharap PT KCJ bisa menalangi terlebih dahulu, sambil mengkoordinasikan bersama Kementerian Keuangan,” kata Sugiharjo, dalam diskusi Dregulasi Kebijakan Transportasi di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Sebagai informasi dana PSO kereta api yang dianggarkan pemerintah pusat akan habis pada 18 November 2015. Menurut Sugiharjo, masyarakat belum bisa menerima kenaikan tarif di tengah kondisi perekonomian yang masih naik turun.
“Ceritanya seperti buah simalakama, tak dinaikkan masyarakat senang. Sebaliknya kalau dinaikkan akan sangat tergantung dari ketersediaan anggaran atas persetujuan Kementerian Keuangan,” ucapnya. Sementara, revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 17/2015 mengenai tarif layanan angkutan kereta belum direvisi.
Pilihan:
Subsidi Habis, Tarif Commuter Line Naik November
(whb)