Soal Rencana Panggil Ahok, Ini Alasan DPRD Kota Bekasi
Kamis, 22 Oktober 2015 - 19:39 WIB
Soal Rencana Panggil Ahok, Ini Alasan DPRD Kota Bekasi
A
A
A
JAKARTA - DPRD Kota Bekasi tetap ngotot akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) terkait perjanjian kerjasama pengelolaan lahan di TPST Bantar Gebang milik Pemerintah DKI Jakarta.
”Kami tetap akan melayangkan surat kepada pak Ahok, agar datang ke Bekasi untuk mengklarifikasi perjanjian kerjasama TPST Bantar Gebang,” ujar Ketua Komisi A, DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata kepada SINDO, Kamis (22/10).
Menurutnya, pemerintah dan dewan di Bekasi merasa dilecehkan oleh kebijakan Ahok. Ariyanto menjelaskan, pemanggilan Ahok ke Bekasi lantaran Pemprov DKI telah melanggar Perjanjian Kerja sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantergebang, yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi. Dimana perjanjian operasional yang dilanggar berupa waktu pendistribusian sampah DKI menuju TPST Bantar Gebang.
Seharusnya, kata dia, pendistribusian sampah DKI itu dilakukan pada malam hari. Namun, yang terjadi dilakukan pada siang hari.
Selama ini, lanjut dia, masyarakat Bekasi sangat sabar dan menerima atas pelanggaran yang dilakukan DKI Jakarta. Tetapi, semakin lama, tidak ada perbaikan yang signifikan dilakukan oleh DKI untuk masalah-masalah di TPST.
”Ini sudah kelewatan, bukan kami sombong ataupun membuat gaduh, tetapi perjanjian itu harus dijalankan oleh pemerintah DKI,” katanya.
Politisi PKS ini berharap Gubernur Ahok untuk datang ke Bekasi memberikan penjelasanya. Kalau tidak bisa datang, mungkin masyarakat yang bisa menilainya.
PILIHAN:
Dalang Penculik Mahasiswi UI Orang Dekat Korban
Pemprov Tolak GrabCar Lamborghini Mengaspal di Jakarta
”Kami tetap akan melayangkan surat kepada pak Ahok, agar datang ke Bekasi untuk mengklarifikasi perjanjian kerjasama TPST Bantar Gebang,” ujar Ketua Komisi A, DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata kepada SINDO, Kamis (22/10).
Menurutnya, pemerintah dan dewan di Bekasi merasa dilecehkan oleh kebijakan Ahok. Ariyanto menjelaskan, pemanggilan Ahok ke Bekasi lantaran Pemprov DKI telah melanggar Perjanjian Kerja sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantergebang, yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi. Dimana perjanjian operasional yang dilanggar berupa waktu pendistribusian sampah DKI menuju TPST Bantar Gebang.
Seharusnya, kata dia, pendistribusian sampah DKI itu dilakukan pada malam hari. Namun, yang terjadi dilakukan pada siang hari.
Selama ini, lanjut dia, masyarakat Bekasi sangat sabar dan menerima atas pelanggaran yang dilakukan DKI Jakarta. Tetapi, semakin lama, tidak ada perbaikan yang signifikan dilakukan oleh DKI untuk masalah-masalah di TPST.
”Ini sudah kelewatan, bukan kami sombong ataupun membuat gaduh, tetapi perjanjian itu harus dijalankan oleh pemerintah DKI,” katanya.
Politisi PKS ini berharap Gubernur Ahok untuk datang ke Bekasi memberikan penjelasanya. Kalau tidak bisa datang, mungkin masyarakat yang bisa menilainya.
PILIHAN:
Dalang Penculik Mahasiswi UI Orang Dekat Korban
Pemprov Tolak GrabCar Lamborghini Mengaspal di Jakarta
(ysw)