Margareta Bunuh Angeline dengan Benturkan Kepalanya ke Lantai
Kamis, 22 Oktober 2015 - 11:46 WIB
Margareta Bunuh Angeline dengan Benturkan Kepalanya ke Lantai
A
A
A
DENPASAR - Misteri bagaimana Margareta membunuh anak angkatnya Angeline terkuak dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2015).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanta Sudarmaji menyebutkan bahwa terdakwa telah membunuh korban dengan tangan kosong. Yaitu dengan cara memukul pipi korban, dan menjambak rambutnya.
Tidak hanya sekedar memukul dan menjambak saja, namun terdakwa juga membenturkan kepala Angeline ke lantai.
"Perencanan pembunuhan itu terjadi pada 16 Mei 2015 sekitar pukul 12.30 Wita. Pada saat pelaku melakukan pemukulan, Angeline berteriak, mama-mama cukup lepaskan," kata JPU dalam dakwaannya.
Dan saat itu kata JPU, tersangka Agus hanya mendengar kata "mama-mama".
Sehari sebelum Angeline dinyatakan hilang, Margareta juga sempat memukul korban sehingga keluar darah dari hidungnya.
Persidangan di mulai sekitar pukul 10.20 Wita, dengan hakim ketua Edward Haris Sinaga dan hakim anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo Chahyono.
Dalam persidangan itu Margareta didampingi kuasa hukumnya yaitu Hotma Sitompul, Jefry Kam, Dion Pongkor dan tim lainnya.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanta Sudarmaji menyebutkan bahwa terdakwa telah membunuh korban dengan tangan kosong. Yaitu dengan cara memukul pipi korban, dan menjambak rambutnya.
Tidak hanya sekedar memukul dan menjambak saja, namun terdakwa juga membenturkan kepala Angeline ke lantai.
"Perencanan pembunuhan itu terjadi pada 16 Mei 2015 sekitar pukul 12.30 Wita. Pada saat pelaku melakukan pemukulan, Angeline berteriak, mama-mama cukup lepaskan," kata JPU dalam dakwaannya.
Dan saat itu kata JPU, tersangka Agus hanya mendengar kata "mama-mama".
Sehari sebelum Angeline dinyatakan hilang, Margareta juga sempat memukul korban sehingga keluar darah dari hidungnya.
Persidangan di mulai sekitar pukul 10.20 Wita, dengan hakim ketua Edward Haris Sinaga dan hakim anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo Chahyono.
Dalam persidangan itu Margareta didampingi kuasa hukumnya yaitu Hotma Sitompul, Jefry Kam, Dion Pongkor dan tim lainnya.
(nag)