Jerat Sekjen Jakmania dengan UU ITE, Polisi Dinilai Lebay

Rabu, 21 Oktober 2015 - 13:07 WIB
Jerat Sekjen Jakmania...
Jerat Sekjen Jakmania dengan UU ITE, Polisi Dinilai Lebay
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap Febrianto (37) Sekjen Jakmania dengan jeratan menjadi tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dianggap terlalu berlebihan.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan juga mempertanyakan, apakah pihak Cyber Crime Polda Metro Jaya sudah memastikan bahwa Febrianto merupakan pemilik akun yang diduga melakukan provokasi.

“Polda harus teliti dulu. Itu benar akunnya si Febri bukan? Atau itu akun buatan yang memakai nama Febri untuk melakukan aksi provokasi. Siapa tahu dia kena hack?” ujar Azas ketika dihubungi Sindonews, Rabu (21/10/2015).

Azas menambahkan, bicara mengenai kejahatan dunia maya khususnya hacker, Azas mencontohkan, kasus hack yang terjadi pada NASA lembaga antariksa Negeri Paman Sam tersebut.

“Bicara hack, sekaliber NASA aja, websitenya akunnya pernah kena hack, lah ini si Febri kan warga biasa. Coba sekarang ada berapa akun yang ngakunya akun resmi Jokowi? Banyak kan? Gimana bedainnya? Susah,” tambahnya.

Dirinya meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus tersebut dan tidak terburu-buru untuk menetapkan tersangka. (Baca: Sekjen Ditangkap, Ini Kata Ketua Umum Jakmania)

“Buat Polda bisa lebih teliti lagi. Kalau memang dia sudah jelas-jelas terbukti bersalah lanjutkan kasusnya. Tapi kalau tidak saya harap bisa dipertimbangkan kembali,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Febrianto dibekuk di rumahnya di Kebayoran Baru. Dari tangan tersangka petugas menyita dokumen, laptop dan handphone . saat ini petugas masih menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Ferbrianto dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

PILIHAN:

Subsidi Habis, Tarif Commuter Line Naik November

Penculik Mahasiswi UI Dibekuk Saat Ambil Uang Tebusan
(ysw)
Berita Terkait
Chelsea Digebuk Arsenal,...
Chelsea Digebuk Arsenal, Cesar Azpilicueta Amuk Suporter
Tawuran Suporter Sepak...
Tawuran Suporter Sepak Bola, Anggota Satpol PP Jadi Sasaran Amuk Massa
Amuk Massa di Stadion...
Amuk Massa di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Ini Pemicunya
Aktivis AMUK Riau Desak...
Aktivis AMUK Riau Desak KPK Tangkap Eks Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet
Pendukung PSS Sleman...
Pendukung PSS Sleman Bentrok dengan Pendukung Persikabo di Stadion Pakansari
Tertangkap Basah Curi...
Tertangkap Basah Curi Motor, Pria di Sumenep Babak Belur Dihajar Warga
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
46 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
5 jam yang lalu
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved