Nilai Piutang Kejari Cirebon Capai Rp31,8 M

Jum'at, 16 Oktober 2015 - 22:39 WIB
Nilai Piutang Kejari...
Nilai Piutang Kejari Cirebon Capai Rp31,8 M
A A A
CIREBON - Nilai piutang Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon yang berasal dari uang pengganti dan denda tilang maupun non-tilang mencapai Rp31,8 miliar. Namun, hingga kini piutang tersebut tak bisa dieksekusi.

Dari jumlah tersebut, nilai terbesar piutang berasal dari denda yang harus dibayarkan terpidana perkara penyalahgunaan narkotika sebesar Rp26,8 miliar. Nilai terbesar kedua Rp5 miliar merupakan uang pengganti terpidana perkara korupsi.

Sisanya denda tilang sebesar Rp48 juta. Uang pengganti merupakan hasil korupsi yang harus dibayarkan terpidana dalam suatu perkara korupsi. Biasanya, uang pengganti dibayarkan terpidana ketika putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cirebon Pitoyo membeberkan, nilai denda sebesar itu berasal dari 21 perkara sisa tahun lalu, selama kurun waktu Januari-September 2015.

Denda yang harus dibayarkan belum dapat dieksekusi mengingat terpidana masih menjalani pidana pokoknya. "Kalau sudah selesai menjalani masa hukuman pidana pokok, baru diberi pilihan membayar atau hukuman tambahan," terangnya.

Menurutnya, uang denda dalam perkara pidana narkotika terhitung besar karena denda minimal yang ditetapkan Rp800 juta. Sementara denda tilang yang belum terbayarkan mencapai Rp48 juta.

Dia mengakui, denda tilang termasuk sulit ditagihkan sebab tak sedikit alamat yang tak jelas. Jika pun ada alamat yang jelas, orang bersangkutan tinggal di luar kota.

Senada dengan Pitoyo, Kepala Seksi Pidanan Khusus Kejari Cirebon Nusirwan mengungkapkan, ada sekitar Rp5 miliar uang pengganti dari 33 perkara yang juga belum bisa dieksekusi.

Baik Pitoyo maupun Nusirwan pun pesimis piutang sebesar itu bisa dieksekusi. Menurut mereka, rata-rata terpidana lebih memilih 'pasang badan' daripada membayar denda atau uang pengganti.

"Biasanya, terpidana lebih memilih pasang badan ketimbang bayar denda atau uang pengganti," cetusnya.

Khusus untuk perkara korupsi, lanjutnya, nilai uang pengembalian uang Negara selama kurun waktu sembilan bulan ini mencapai Rp150 juta.
(san)
Berita Terkait
Polemik Utang Pemerintah,...
Polemik Utang Pemerintah, Mahfud MD Undang Jusuf Hamka
Ayat Tentang Utang Piutang...
Ayat Tentang Utang Piutang di Surat Al-Baqarah
11 Adab Tentang Utang...
11 Adab Tentang Utang Piutang yang Wajib Anda Ketahui
Saat Banyak Negara Terjerat...
Saat Banyak Negara Terjerat Utang, 10 Negara Ini Tanpa Utang
Mantan Hakim MK: PP...
Mantan Hakim MK: PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Piutang Negara Langgar Due Process Of Law
Banyak Jadi korban,...
Banyak Jadi korban, Awas Jebakan Pinjaman Online Ilegal
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Kripto Sumbang Rp838,56 M
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved