Polisi Kembali Sita Rp400 Juta dari Oknum Intel TNI
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah kembali menyita uang tunai dari kejadian perampokan PT Advantage yang dilakukan oknum Brimob dan TNI. Kali ini, penyidik menyita uang tunai Rp400 juta.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Gagas Nugraha menyebut sitaan itu sebagai alat bukti baru. "Kemarin kan sudah disita Rp4,8 miliar sekian. Ini tambah lagi Rp400 juta, disita dari tersangka IS (oknum TNI). Uang itu disembunyikan di belakang rumah kontrakannya," ungkap Gagas kepada KORAN SINDO di Markas Dit Reskrimum Polda Jateng.
Tersangka Serda IS adalah anggota Detasemen Intel Kodam IV/Diponegoro.
Walaupun sudah mendapatkan uang tambahan barang bukti, Gagas menyebut pihaknya masih melakukan kroscek dengan dokumen-dokumen PT Advantage soal pengambilan uang sebelum dirampok.
Laporan awal, PT Advantage memperkirakan uang yang dirampok mencapai Rp5,2 miliar. Sementara, dari tangan tiga tersangka, yakni Brigadir S, Sertu TP, serta IS, polisi sudah menyita sekira Rp4,8 miliar. Uang itu, seusai dirampok pada Senin (28/9/2015) malam, dibagi tiga tersangka. Ada Rp57 juta di antaranya sudah dibelikan sepeda motor Kawasaki Ninja.
"Dari hasil penyidikan, kejadian itu pidana murni. Tidak melibatkan orang dalam (pihak perusahaan). Kami sudah melakukan rekonstruksi," lanjut dia.
Sementara, terkait proses berkas, penyidik tengah berupaya menyelesaikan BAP (berita acara pemeriksaan) Brigadir S. Dua oknum TNI tersangka kasus ini ditangani internal polisi militer. Namun, oleh penyidik polisi, dua oknum tentara itu dimintai keterangan dalam kapasitas saksi. "Berkas belum kami kirim ke kejaksaan," tandas Gagas Nugraha.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Gagas Nugraha menyebut sitaan itu sebagai alat bukti baru. "Kemarin kan sudah disita Rp4,8 miliar sekian. Ini tambah lagi Rp400 juta, disita dari tersangka IS (oknum TNI). Uang itu disembunyikan di belakang rumah kontrakannya," ungkap Gagas kepada KORAN SINDO di Markas Dit Reskrimum Polda Jateng.
Tersangka Serda IS adalah anggota Detasemen Intel Kodam IV/Diponegoro.
Walaupun sudah mendapatkan uang tambahan barang bukti, Gagas menyebut pihaknya masih melakukan kroscek dengan dokumen-dokumen PT Advantage soal pengambilan uang sebelum dirampok.
Laporan awal, PT Advantage memperkirakan uang yang dirampok mencapai Rp5,2 miliar. Sementara, dari tangan tiga tersangka, yakni Brigadir S, Sertu TP, serta IS, polisi sudah menyita sekira Rp4,8 miliar. Uang itu, seusai dirampok pada Senin (28/9/2015) malam, dibagi tiga tersangka. Ada Rp57 juta di antaranya sudah dibelikan sepeda motor Kawasaki Ninja.
"Dari hasil penyidikan, kejadian itu pidana murni. Tidak melibatkan orang dalam (pihak perusahaan). Kami sudah melakukan rekonstruksi," lanjut dia.
Sementara, terkait proses berkas, penyidik tengah berupaya menyelesaikan BAP (berita acara pemeriksaan) Brigadir S. Dua oknum TNI tersangka kasus ini ditangani internal polisi militer. Namun, oleh penyidik polisi, dua oknum tentara itu dimintai keterangan dalam kapasitas saksi. "Berkas belum kami kirim ke kejaksaan," tandas Gagas Nugraha.
(zik)