Begal Berjimat Terkapar Ditembak Polisi
A
A
A
PASURUAN - Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus dua kawanan begal yang meresahkan masyarakat pengguna jalan. Salah seorang pelaku yang melengkapi diri dengan jimat tak berdaya setelah ditembak petugas.
Kedua buronan ini yakni Su dan Si, warga Desa Karangjati, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Kedua tersangka ini merupakan anggota komplotan tindak pencurian dan kekerasan kendaraan bermotor alias begal jalanan.
Penangkapan kedua pelaku yang tak segan melukai korbannya saat beraksi ini dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian. Pelaku yang selama ini berpindah-pindah dan bersembunyi diketahui tengah berada di rumahnya.
Tanpa membuang kesempatan, petugas melakukan penyergapan. Menyadari dirinya terkepung, pelaku yang melengkapi diri dengan senjata tajam, berusaha melakukan perlawanan.
Tak ingin timbul korban, petugas yang bersiaga melepaskan tembakan peringatan. Namun, karena tetap melawan, petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki.
"Kedua tersangka ini merupakan bagian dari komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan. Mereka sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Paur Humas Polres Pasuruan Ipda Sutrisno, Senin (12/10/2015).
Berdasar pemeriksaan penyidik, para pelaku ini sudah beraksi di belasan tempat kejadian perkara di Pasuruan hingga Mojokerto. Para pelaku ini menjual hasil rampasannya kepada seorang tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu. Mereka mengaku mendapat bagian Rp1 juta dari hasil penjualan rampasan sepeda motor tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, jimat kesaktian, dan sejumlah uang dari hasil penjualan sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kedua buronan ini yakni Su dan Si, warga Desa Karangjati, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Kedua tersangka ini merupakan anggota komplotan tindak pencurian dan kekerasan kendaraan bermotor alias begal jalanan.
Penangkapan kedua pelaku yang tak segan melukai korbannya saat beraksi ini dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian. Pelaku yang selama ini berpindah-pindah dan bersembunyi diketahui tengah berada di rumahnya.
Tanpa membuang kesempatan, petugas melakukan penyergapan. Menyadari dirinya terkepung, pelaku yang melengkapi diri dengan senjata tajam, berusaha melakukan perlawanan.
Tak ingin timbul korban, petugas yang bersiaga melepaskan tembakan peringatan. Namun, karena tetap melawan, petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki.
"Kedua tersangka ini merupakan bagian dari komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan. Mereka sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Paur Humas Polres Pasuruan Ipda Sutrisno, Senin (12/10/2015).
Berdasar pemeriksaan penyidik, para pelaku ini sudah beraksi di belasan tempat kejadian perkara di Pasuruan hingga Mojokerto. Para pelaku ini menjual hasil rampasannya kepada seorang tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu. Mereka mengaku mendapat bagian Rp1 juta dari hasil penjualan rampasan sepeda motor tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, jimat kesaktian, dan sejumlah uang dari hasil penjualan sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(zik)