Ibu Tiri dan Adik Kandung Juga Terlibat Pembunuhan Ferdi
A
A
A
CILEGON - Polisi menangkap ibu tiri Ferdi Haryadi, Iroh (31) dan adik kandungnya Firman (17) karena terlibat pembunuhan terhadap pemuda yang mengalami keterbelakangan mental di Kp Jerang Ilir, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. (Baca: Ferdi Dibunuh Ayah Kandungnya karena Malu).
Kasat Reskrim Polres Cilegon, Iptu Bayu Febriyanto mengatakan, keduanya diamankan dari rumahnya di lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, setelah melakukan pegembangan tersangka awal yakni ayah kandungnya Masriya.
“Berdasarkan hasil pengembangan, kita menduga keduanya terlibat, setelah dilakukan pemeriksan, keduanya mengakui bahwa ikut terlibat,” kata Bayu, Jumat (9/10/2015).
Dia menjelaskan bahwa ibu tirinya Iroh ikut merencanakan pembunuhan dengan sadis terhadap Ferdi.
Caranya dengan menceburkan tubuh Ferdi secara hidup-hidup dari atas jembatan di Desa Teneng, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Namun sebelumnya tubuhnya telah diikat sebuah tali yang disambungkan dengan karung berisikan pavling blok pada Rabu malam 30 September 2015 dan mayatnya ditemukan warga pada Jumat 2 Oktober 2015.
“Awalnya Masriya mengaku berbuat sendiri, setelah dilakukan pemeriksan, Iroh mengakui bahwa ikut merencanakan, sedangkan adiknya Firman ikut bersama Misriya membuang Ferdi dengan hidup-hidup dari atas jembatan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan di Rutan Poles Cilegon. "Untuk sementara kita kenakan Pasal yang sama 340 dan 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, Iptu Bayu Febriyanto mengatakan, keduanya diamankan dari rumahnya di lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, setelah melakukan pegembangan tersangka awal yakni ayah kandungnya Masriya.
“Berdasarkan hasil pengembangan, kita menduga keduanya terlibat, setelah dilakukan pemeriksan, keduanya mengakui bahwa ikut terlibat,” kata Bayu, Jumat (9/10/2015).
Dia menjelaskan bahwa ibu tirinya Iroh ikut merencanakan pembunuhan dengan sadis terhadap Ferdi.
Caranya dengan menceburkan tubuh Ferdi secara hidup-hidup dari atas jembatan di Desa Teneng, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Namun sebelumnya tubuhnya telah diikat sebuah tali yang disambungkan dengan karung berisikan pavling blok pada Rabu malam 30 September 2015 dan mayatnya ditemukan warga pada Jumat 2 Oktober 2015.
“Awalnya Masriya mengaku berbuat sendiri, setelah dilakukan pemeriksan, Iroh mengakui bahwa ikut merencanakan, sedangkan adiknya Firman ikut bersama Misriya membuang Ferdi dengan hidup-hidup dari atas jembatan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan di Rutan Poles Cilegon. "Untuk sementara kita kenakan Pasal yang sama 340 dan 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," ujarnya.
(sms)