Lima Tusukan Mematikan untuk Puji

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 15:12 WIB
Lima Tusukan Mematikan untuk Puji
Lima Tusukan Mematikan untuk Puji
A A A
BATAM - Sat Reskrim Polsek Batamkota, hari ini menggelar reka ulang pembunuhan di dalam Toko Mitra Interindo yang berada di pertokoan Raflesia Busines Center, Blok C, No 4 B.

Dari hasil reka ulang itu, diketahui ada 10 adegan yang diperagakan dan tiga adegan yang membuat korban meninggal. Adegan berawal saat korban masuk toko sekitar pukul 22.00 WIB, usai memarkirkan motornya korban naik ke lantai tiga ruko.

Saat tiba di lantai tiga, korban bertemu dengan Haris dan pelaku. Kemudian saat korban tiba, pelaku langsung naik ke lantai empat sambil menelpon.

Sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku turun dari lantai empat ke lantai tiga untuk memastikan korban apakah sudah tidur apa belum. Setelah korban dipastikan tertidur, pelaku kembali naik ke lantai empat.

Di lantai empat itu, pelaku mengambil sebilah pisau kecil dan parang yang sudah disimpan. Pelaku lalu membawa dua bilah pisau dan turun ke lantai tiga sekitar pukul 00.30 WIB dan mendekati korban lalu menusuk punggungnya tiga kali.

Mendapat tusukan itu, korban sempat meronta kesakitan. Melihat korbannya belum meninggal, pelaku menebaskan parangnya ke leher sebelah kiri korban dua kali dan korban meninggal.

Saat dipastikan korban meninggal, pelaku menyeret kaki korban ke samping dan mengambil kasur. Dengan kasus itu, pelaku menutupi jenazah korban. Kemudian, pelaku mematikan kontak lampu dari bawah.

Pada adegan berikutnya, pelaku mengambil tas di lokasi kejadian, lalu menyimpan kedua pisau yang digunakan untuk membunuh. Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan motor milik korban.

Malam itu juga, pelaku melarikan diri ke Jembatan VI Barelang dan membuang tas yang berisi dua bilah pisau di bawah Jembatan VI dan menyembunyikan motor korban di semak-semak Jembatan VI.

Kapolsek Batamkota Kompol Arief Budi Purnomo mengatakan, selama reka ulang ada 10 adegan yang diperagakan pelaku. "Ada sepuluh adegan diperagakan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati," kata Arief, Jumat (9/10/2015).

Selama lima bulan bekerja di toko, pelaku mengaku sering merasa tersinggung dengan korban karena korban kerap kali dimarahi dan ditegur selama bekerja. "Selain sering dimarahi korban, salah satu pemicunya juga karena asmara," katanya.

Menurut Arief, dua hari sebelum pelaku menghabisi korban, sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Pemicu perkelahian karena korban dan pelaku menyukai satu wanita yang juga bekerja dengan pelaku dan korban.

"Korban sempat menegur pelaku agar tidak menggoda Erni, tetapi keduanya malah berkelahi," jelasnya.

Menurut pengakuan Radit, satu hari sebelumnya dia sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Pemicunya, selain merasa sakit hati juga karena cemburu dengan korban. "Saya merasa sakit hati dengan korban," ungkapnya.

Sehari sebelum membunuh korban, dia membeli sebilah parang di daerah Jodoh seharga Rp65 ribu dan menyembunyikannya di lantai empat. Selain menyimpan sebilah parang, dia juga menyimpan sebilah pisau kecil yang ada di lantai tiga.

"Saya lupa berapa kali menikam korban, yang saya ingat bagian punggung korban yang pertama saya tusuk beberapa kali," terangnya, dihadapan Jaksa dan pengacara yang akan menangani kasus pelaku.

Radit menambahkan, setelah korban meninggal dia mematikan lampu ruko dan pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sebelum melarikan diri ke Barelang, dia sempat mampir ke rumah kakaknya di daerah Bengkong.

"Saya minjam uang Rp300 ribu sama kakak saya, rencananya uang itu akan saya gunakan untuk makan," jelasnya.

Saat berhasil melarikan diri ke Jembatan VI, dia mengaku kebingungan dan tak tentu arah mau melarikan diri ke mana. Lalu dia memilih sembunyi di dalam hutan agar tak ditangkap polisi.

"Setelah saya sembunyikan motor di semak-semak dan membuang pisau di bawah jembatan, saya sembunyi di hutan," akunya.

Nahas, beberapa jam setelah sembunyi di hutan pelaku langsung ditangkap. Pelaku ditangkap di salah satu warung dekat Jembatan VI Barelang. Saat ditangkap, pelaku sedang makan.

"Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP junto 365 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Puji Agung Dermawan (20) ditemukan tewas bersimbah darah, di dalam mess PT Mitra Interindo tempat dia bekerja, di Komplek Pertokoan Raflesia, Blok C, No 4, Jumat 11 September 2015.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5043 seconds (0.1#10.140)
pixels