6 Jam Buron, Pembunuh Remaja 19 Tahun Diringkus Polisi

Kamis, 01 Oktober 2015 - 23:09 WIB
6 Jam Buron, Pembunuh...
6 Jam Buron, Pembunuh Remaja 19 Tahun Diringkus Polisi
A A A
BEKASI - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kota menciduk pembunuh Rido Akbar (19), yang tewas di Jalan IR Juanda Ampera. GW (37), ditangkap di rumah kerabatnya di sekitar Kecamatan Bekasi Timur.

"Kami tangkap enam jam setelah membunuh korban, pelaku memang sadis," ujar Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Danie Bolly Tifaona di Bekasi, Kamis (1/10/2015).

Menurut Bolly, selain membunuh Rido, pelaku juga sempat menganiaya korban lainya yakni, Ricard Hutagalung (28), dalam kondisi masih hidup. Sambungnya, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri ketika diajak mencari parang yang dibuang di selokan.

Parang yang digunakan pelaku, kata dia, dibuang sekitar empat kilometer dari lokasi kejadian. Untuk motifnya, tersangka mengaku jengkel karena sering diejek. Namun, dua orang korban merupakan korban salah sasaran, keterangan satu korban masih hidup, dia tak pernah mengejek tersangka.

Bahkan, lanjut dia, antara tersangka dan pelaku memang tidak saling kenal. Tersangka membabi buta melakukan penganiayaan berat karena di bawah pengaruh minuman keras. Karena, tersangka usai minum minuman keras di sebuah lapo di Duren Jaya.

"Tersangka pulang, lalu mengambil parang dan kembali ke Jalan Ampera. Siapa pun orang yang ditemui, langsung dibacok," ungkapnya.

Misalnya, korban Rido yang sedang bersantai, tiba-tiba diserang oleh tersangka yang membawa senjata tajam tersebut. Pelaku mengayunkan parang ke arah kepala bagian belakang, tak puas pelaku membacok wajah hingga mengenai mulut, serta ditikam.

Hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka yang cukup parah. "Langsung tewas di tempat," tambahnya. (Baca: Penuh Luka Bacok, Remaja 19 Tahun Tewas)

Usai membunuh korban pertama, pelaku mencari sasaran lagi. Tak jauh dari lokasi pertama, korban Ricard yang sedang bersantai, mendadak diserang, beruntung parang yang diayunkan berhasil ditangkis menggunakan tangan kosong.

Akibatnya, tangannya robek, tulangnya patah dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP, dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.

PILIHAN:

Setelah AA, 3 Artis Cantik Bersiap Jadi Saksi Kasus Prostitusi
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
2 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved