Korupsi Dana BOS, Ketua Yayasan Al Hakim Diringkus

Selasa, 29 September 2015 - 18:23 WIB
Korupsi Dana BOS, Ketua...
Korupsi Dana BOS, Ketua Yayasan Al Hakim Diringkus
A A A
BEKASI - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang meringkus Ketua Yayasan Alhakim, Imam Suhadi Iskandar di Stasiun Kereta Api Kiara Condong, Kota Bandung, Selasa (29/9/2015) sekitar pukul 03.00 WIB. Imam menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012 lalu.

Imam menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPIT Al Hakim di Desa Mangun Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun 2010/2011.

"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp160 juta,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Cikarang, Arjuna Meghanada.

Menurutnya, setelah mangkir dalam pemanggilan penyidik sebanyak lima kali, tersangka melarikan diri dan menjadi DPO selama tiga tahun.

Penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang No. PRINT – 3298/O.3.25/Fd.1/09/2015 tanggal 28 September 2015 dalam rangka penanganan dan penyelesaian perkara korupsi yang merupakan tunggakan sejak Tahun 2013.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi, bahwa tersangka akan melakukan perjalanan dari Tulung Agung, Jawa Timur ke Tambun Kabupaten Bekasi menggunakan kereta api melalui Stasiun Kiara Condong Kota Bandung.

Arjuna menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka yakni melakukan markup jumlah siswa SMPIT Al Hakim selama kurun dua tahun untuk penerimaan dana BOS bagi ratusan siswa. "Jumlah siswa dilebihkan demi keuntungan pribadi," katanya.

Tersangka dibawa delapan orang penyidik dari Bandung ke Lembaga Permasyarakatan (Laspas) Tegal Gede, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, berkas barang bukti kasus ini dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Untuk diketahui, dana BOS Yayasan Al Hakim pada tahun 2010 dikucurkan melalui APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp112 juta untuk jenjang pendidikan SMP per triwulannya dikucurkan Rp48 juta. Bahkan, pada tahun 2011 kembali mendapatkan dana BOS Rp108 juta.

Selain BOS SMP, dugaan markup juga dilakukan pada BOS jenjang pendidikan SD pada APBD 2011 yang telah dikucurkan mencapai Rp46 juta lebih. "Kasus ini masih kita kembangkan," tambah Kepala Kejari Cikarang, Raden Muhamad Teguh Darmawan.

PILIHAN:

Tilep Dana BOS, Guru SD di Bekasi Meringkuk di Sel
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
18 menit yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
1 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
3 jam yang lalu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
4 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
4 jam yang lalu
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved