Istri Muda Disayang, Istri Pertama Dipukuli karena Stroke
A
A
A
MALANG - Perilaku Alimun (49) sungguh di luar batas kewajaran. Warga Desa Tegalsari Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ini tega menganiaya isterinya Paini (46) yang menderita stroke.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat menceritakan, kejadian ini terjadi pada Jumat 18 September 2015. Penyebabnya, korban yang mengerang kesakitan akibat penyakit yang dideritanya, justeru menyulut emosi tersangka.
"Tanpa kontrol dia melepaskan pukulan ke wajah isterinya yang lagi menderita stroke," ujar Wahyu Hidayat, di Mapolres Malang, Selasa (22/9/2015).
Tersangka memiliki dua orang anak dari dua orang isteri ini berhasil diringkus di rumahnya, pada Senin 21 September 2015, setelah keluarga korban melaporkan kasus ini di Polres Malang.
Menurut Wahyu, korban sudah dua tahun terakhir tidak bisa berjalan karena lumpuh. Korban merupakan isteri sah tersangka. Namun ketika jatuh sakit, tersangka memilih nikah lagi.
Terkait pernikahan keduanya, tersangka mengaku dilakukan lantaran Paini menderita stroke. "Dia sudah dua kali menderita stroke, makanya saya nikah lagi," terangnya.
Isteri keduanya JM (40) dinikahi secara sirih. Tersangka menikah lagi dengan alasan agar isteri kedua ini bisa memperhatikan dan merawat Paini yang dalam keadaan sakit.
Sementara tersangka bekerja mencari telur semut angkrang untuk dijual. Dari pernikahannya ini, mereka memiliki dua orang putra. Anak pertama diadopsi, sementara anak bungsu merupakan hasil perkawinan dengan Paini.
Berdasarkan hasil investigasi, penyidik bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menyimpulkan, luka lebam di pipi dan rongga mata korban diduga akibat pukulan tangan kosong pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat menceritakan, kejadian ini terjadi pada Jumat 18 September 2015. Penyebabnya, korban yang mengerang kesakitan akibat penyakit yang dideritanya, justeru menyulut emosi tersangka.
"Tanpa kontrol dia melepaskan pukulan ke wajah isterinya yang lagi menderita stroke," ujar Wahyu Hidayat, di Mapolres Malang, Selasa (22/9/2015).
Tersangka memiliki dua orang anak dari dua orang isteri ini berhasil diringkus di rumahnya, pada Senin 21 September 2015, setelah keluarga korban melaporkan kasus ini di Polres Malang.
Menurut Wahyu, korban sudah dua tahun terakhir tidak bisa berjalan karena lumpuh. Korban merupakan isteri sah tersangka. Namun ketika jatuh sakit, tersangka memilih nikah lagi.
Terkait pernikahan keduanya, tersangka mengaku dilakukan lantaran Paini menderita stroke. "Dia sudah dua kali menderita stroke, makanya saya nikah lagi," terangnya.
Isteri keduanya JM (40) dinikahi secara sirih. Tersangka menikah lagi dengan alasan agar isteri kedua ini bisa memperhatikan dan merawat Paini yang dalam keadaan sakit.
Sementara tersangka bekerja mencari telur semut angkrang untuk dijual. Dari pernikahannya ini, mereka memiliki dua orang putra. Anak pertama diadopsi, sementara anak bungsu merupakan hasil perkawinan dengan Paini.
Berdasarkan hasil investigasi, penyidik bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menyimpulkan, luka lebam di pipi dan rongga mata korban diduga akibat pukulan tangan kosong pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
(san)