Pembunuh Bayaran Ditangkap saat Transaksi Narkoba
A
A
A
PADANG - Pelarian Umar Jaya (53) sebagai buron pembunuh bayaran dan perampokan berakhir sudah.
Warga Perumahan Palapa Saiyo, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman ini dibekuk apar Polda Sumbar dini hari tadi saat transaksi narkoba di parkiran RS Siti Rahma Padang.
"Saat melakukan transaksi dengan angota polisi ternyata Umar Jaya ini menipu, sabu yang hendak dijualnya dalam paket besar seberat 2 ons itu ternyata hanya garam dapur. Padahal transaksi itu senilai Rp25 juta," kata Kabag Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumbar AKBP M Yasli, Kamis (17/9/2015)
Namun polisi tidak melepasnya begitu saja, setelah dilakukan pelacakan tentang sepak terjang pelaku, ternyata dia merupaka pembunuh bayaran dan perampok sadis di beberapa lokasi di Sumatera Barat termasuk antar provinsi.
"Dia ini masuk jaringan komplotan perampok antar provinsi, Sumbar, Riau, Jambi dan Bengkulu, mungkin dia juga buronan polisi di provinsi lain, tapi untuk saat ini dia merupakan buronan Polres Limapuluh Kota," kata Yasli.
Saat diinterogasi Umar Jaya mengakui pelaku pembunuhan di Damar Padang dengan korban pemilik Universitas Baitrahmah Padang dan Ana pembantunya pada tahun 1996 .
"Saat itu saya dibayar Rp100 juta untuk membunuh korban, dan kami melakukan empat orang, Eko, Epi Samsul membunuh, Andi jaga di luar dan saya (Umar) sopir, masing-masing kami dibayar dengan sama," ujar Umar.
Polisi sudah berhasil menangkap Eko dan Epi Samsul. Keduanya sudah meninggal karena sakit, sementarea Andi sudah bebas, sedangkan Umar ini menjadi buronan sampai saat ini.
Kemudian kasus lain yang yang dilakukan adalah merampok di Bukittinggi korbannya perempuan juga dibunuhnya.
"Umar Jaya ini tidak akan segan-segan membunuh korban kalau kedapatan, dikasus perampokan di Bukittinggi dia ditangkap dan dihukum 11 tahun penjara baru pada tahun 2011 keluar," sebutnya.
Setelah bebas dari penjara Umar ini kembali melakukan aksi penjambretan dibeberapa titik dan paling sadis itu di Kota Payahkumbuh dengan korban jambret meninggal dunia.
Kemudan perampokan juga dilakukan bersama komplotannya di Jambi dengan korban 1 orang dan melarikan uang Rp80 juta.
"Baru pada akhir tahun 2014 Umar Jaya bersama tujuh orang komplotannya merampok emas 500 gram dan uang Rp90 juta, kasus inilah yang menjadikan Umar Jaya sebagai buronan Polres Limapuluh Kota," pungkasnya.
Warga Perumahan Palapa Saiyo, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman ini dibekuk apar Polda Sumbar dini hari tadi saat transaksi narkoba di parkiran RS Siti Rahma Padang.
"Saat melakukan transaksi dengan angota polisi ternyata Umar Jaya ini menipu, sabu yang hendak dijualnya dalam paket besar seberat 2 ons itu ternyata hanya garam dapur. Padahal transaksi itu senilai Rp25 juta," kata Kabag Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumbar AKBP M Yasli, Kamis (17/9/2015)
Namun polisi tidak melepasnya begitu saja, setelah dilakukan pelacakan tentang sepak terjang pelaku, ternyata dia merupaka pembunuh bayaran dan perampok sadis di beberapa lokasi di Sumatera Barat termasuk antar provinsi.
"Dia ini masuk jaringan komplotan perampok antar provinsi, Sumbar, Riau, Jambi dan Bengkulu, mungkin dia juga buronan polisi di provinsi lain, tapi untuk saat ini dia merupakan buronan Polres Limapuluh Kota," kata Yasli.
Saat diinterogasi Umar Jaya mengakui pelaku pembunuhan di Damar Padang dengan korban pemilik Universitas Baitrahmah Padang dan Ana pembantunya pada tahun 1996 .
"Saat itu saya dibayar Rp100 juta untuk membunuh korban, dan kami melakukan empat orang, Eko, Epi Samsul membunuh, Andi jaga di luar dan saya (Umar) sopir, masing-masing kami dibayar dengan sama," ujar Umar.
Polisi sudah berhasil menangkap Eko dan Epi Samsul. Keduanya sudah meninggal karena sakit, sementarea Andi sudah bebas, sedangkan Umar ini menjadi buronan sampai saat ini.
Kemudian kasus lain yang yang dilakukan adalah merampok di Bukittinggi korbannya perempuan juga dibunuhnya.
"Umar Jaya ini tidak akan segan-segan membunuh korban kalau kedapatan, dikasus perampokan di Bukittinggi dia ditangkap dan dihukum 11 tahun penjara baru pada tahun 2011 keluar," sebutnya.
Setelah bebas dari penjara Umar ini kembali melakukan aksi penjambretan dibeberapa titik dan paling sadis itu di Kota Payahkumbuh dengan korban jambret meninggal dunia.
Kemudan perampokan juga dilakukan bersama komplotannya di Jambi dengan korban 1 orang dan melarikan uang Rp80 juta.
"Baru pada akhir tahun 2014 Umar Jaya bersama tujuh orang komplotannya merampok emas 500 gram dan uang Rp90 juta, kasus inilah yang menjadikan Umar Jaya sebagai buronan Polres Limapuluh Kota," pungkasnya.
(nag)