Bandar Narkoba PALI-Lubai Dibekuk

Kamis, 17 September 2015 - 09:50 WIB
Bandar Narkoba PALI-Lubai Dibekuk
Bandar Narkoba PALI-Lubai Dibekuk
A A A
MUARAENIM - Jajaran Satres Narkoba Polres Muaraenim berhasil membekuk dua orang yang diduga menjadi bandar narkoba jenis ganja dan sabu di dua wilayah berbeda.

Bandar ganja yang berhasil di - bekuk adalah Sulaiman,29, war - ga Talang Nanas RT 05 RW 02 Kecamatan Talang Ubi Ka bu - paten Penukal Abab Lema tang Ilir (PALI) dengan barang bukti 38 paket ganja siap edar dan uang yang diduga hasil tran saksi ganja sebesar Rp1.039.000. Su - laiman ditang kap di rumahnya tanpa perla wanan pada Selasa (15/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka tidak bisa me - ngelak saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Pe nangkapan terhadap ter - sang ka atas dasar informasi yang diberikan warga kepada polisi. Dimana selama ini warga mensinyalir jika tersangka ada - lah bandar ganja di wilayah Talang Ubi.

Di hari yang sama tepatnya, Selasa (15/9) sekitar pukul 13.30WIB, jajaran Satres Narkoba Polres Muaraenim beserta Polsek Lubai berhasil mengamankan Tisin,38, salah seorang bandar narkoba jenis Sabu.

Warga Desa Lubai terse - but tidak dapat mengelak saat polisi menggeledah rumahnya dan mendapati 6 paket sabu siap edar. Selama ini, Tisin disinyalir menjadi bandar Sabu di wilayah Lubai. Hanya saja selama ini tersangka dikenal sangat licin dan selalu berhasil mengelabui petugas.

Hanya saja, saat di la - ku kan penggerebekan oleh po - lisi, tersangka tidak dapat me - ngelak lagi. Sebab 6 paket sabu tersebut berhasil ditemukan po lisi didalam kantong baju ba - tik warna merah yang disimpan dilemari pakaianya. Kasatres Narkoba Polres Muaraenim AKP Bustomi me - ngatakan, saat ini baik di wi la - yah Lubai maupun di Talang Ubi Kabupaten PALI masih sangat marak peredaran Narkoba ter - utama jenis ganja dan sabu.

“Be - nar, kita amankan tersangka yang diduga menjadi bandar ganja di Talang Ubi dan ter sang - ka yang diduga menjadi bandar sabu di kecamatan Lubai,” ujar - nya kemarin. Untuk kedua tersangka me - nu rutnya akan dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika de - ng an ancaman minimal 5 tahun penjara. Hanya saja me nu rut - nya pihaknya tidak akan ber - hen ti pada kedua tersangka.

Ka rena disinyalir kedua ter - sangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah masing-masing. “Ter - uta ma akan kita kembangkan, darimana dan siapa yang me - ma sok barang itu kepada me - reka,” tandasnya. Terpisah Kapolsek Lubai AKP Jauhari membenarkan ada nya penggerebekan ter - sang ka pengedar Narkoba jenis sabu di wilayahnya.

Tersangka Tisin menurut Jauhari sudah lama tercium pe - tugas menjadi bandar sabu di wilayah Lubai. Hanya saja se - lama ini tersangka cukup lihai untuk mengelabui petugas. “Ke marin berhasil kita bekuk ber sama jajaran Satres Narkoba di rumahnya dan berhasil kita temukan barang bukti berupa sabu,”ujarnya.

Irhamudin sp
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3434 seconds (0.1#10.140)