Pernikahan Sejenis yang Diduga Terjadi di Bali Terus Dikecam
A
A
A
DENPASAR - Beredarnya foto pernikahan sejenis di media sosial yang diduga dilakukan di Ubud, Bali, terus menuai kecaman.
Setelah sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan penolakannya, giliran Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali (MUDP) Jro Gde Putus Suwena yang mengecam adanya pernikahan sejenis di Pulau Dewata.
Menurut Suwena pernikahan sejenis itu dilarang oleh agama dan adat di Bali. "Dilarang itu kalau dalam sastranya disebut dengan amandel sangraha, yaitu dilarang dalam agama, adat juga dilarang," terangnya di Denpasar, Rabu (16/9/2015).
Dia mengatakan, bahwa pernikahan sejenis itu kotor, karena mengakibatkan perbuatan dosa. "Kalau itu memang benar adanya berati sudah mengakibatkan perbuatan dosa, dan desa itu sudah cuntaka," sebutnya.
Dijelaskan, cuntaka adalah suatu keadaan yang tidak suci dalam agama hindu. Apabila pernikahan sejenis itu benar-benar dilakukan di Ubud, maka harus diupacarai.(Baca: Heboh, Foto Pernikahan Sejenis Diduga Terjadi di Bali)
Pernikahan sejenis itu sudah menimbulkan kotoran yang ada didesa, sehingga desa itu harus bertanggung jawab atas perbuatan itu.
"Desa adat setempat harus diupacarai supaya suci, bersih lagi. Kalau itu memang benar adanya itu harus dikenai sangsi adat. Bisa saja sangsi adat seperti denda, bisa minta maaf. Kalau untuk sangsinya sendiri setiap desa memiliki awig-awig (aturan)," pungkasnya.
Setelah sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan penolakannya, giliran Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali (MUDP) Jro Gde Putus Suwena yang mengecam adanya pernikahan sejenis di Pulau Dewata.
Menurut Suwena pernikahan sejenis itu dilarang oleh agama dan adat di Bali. "Dilarang itu kalau dalam sastranya disebut dengan amandel sangraha, yaitu dilarang dalam agama, adat juga dilarang," terangnya di Denpasar, Rabu (16/9/2015).
Dia mengatakan, bahwa pernikahan sejenis itu kotor, karena mengakibatkan perbuatan dosa. "Kalau itu memang benar adanya berati sudah mengakibatkan perbuatan dosa, dan desa itu sudah cuntaka," sebutnya.
Dijelaskan, cuntaka adalah suatu keadaan yang tidak suci dalam agama hindu. Apabila pernikahan sejenis itu benar-benar dilakukan di Ubud, maka harus diupacarai.(Baca: Heboh, Foto Pernikahan Sejenis Diduga Terjadi di Bali)
Pernikahan sejenis itu sudah menimbulkan kotoran yang ada didesa, sehingga desa itu harus bertanggung jawab atas perbuatan itu.
"Desa adat setempat harus diupacarai supaya suci, bersih lagi. Kalau itu memang benar adanya itu harus dikenai sangsi adat. Bisa saja sangsi adat seperti denda, bisa minta maaf. Kalau untuk sangsinya sendiri setiap desa memiliki awig-awig (aturan)," pungkasnya.
(nag)