Lulusan SD Tipu Mantan Ketua Komisi Yudisial Rp26 Juta

Selasa, 15 September 2015 - 18:30 WIB
Lulusan SD Tipu Mantan Ketua Komisi Yudisial Rp26 Juta
Lulusan SD Tipu Mantan Ketua Komisi Yudisial Rp26 Juta
A A A
BANDUNG - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menjadi korban penipuan dengan modus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Kerugian yang diderita mencapai puluhan juta rupiah.

Penipuan itu dilakukan Baharudin (25), lulusan SD. Hal tersebut terungkap saat Eman dipanggil sebagai saksi korban dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/9/2015). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara.

Kasus penipuan bermula dari SMS yang dikirim oleh seseorang mengaku bernama Purwanto. Dalam SMS tersebut, Eman diundang untuk menghadiri Rakernas Dikti yang digelar di Hotel Grand Campaka, Kota Semarang, selama dua hari.

Selain itu, dalam SMS juga disebutkan Eman diharuskan menghubungi nomor yang tertera untuk registrasi. Eman pun tak curiga dengan isi SMS tersebut lantaran dalam pesan juga disebutkan salah satu yang diundang adalah temannya sendiri, Engkus Koswarno, yang dikenal sebagai Wakil Rektor Unpad.

Saat menghubungi nomor tersebut, Eman dijanjikan akan mendapat uang transportasi sebesar Rp10 juta. Namun, sebelum uang tersebut diterima Eman harus memberikan nomor rekening tabungan miliknya.

Eman yang merasa di bawah pengaruh hipnotis pun tanpa sadar menuju ATM bersama istrinya. Saat berada di ATM, Eman tanpa sadar menekan angka sesuai instruksi seseorang yang diteleponnya. Ternyata, nomor tersebut bukanlan nomor register melainkan kode transfer uang.

"Ternyata itu bukan nomor register, tapi angka atau kode untuk transfer uang Rp10 juta. Saat itu juga saya mentransfer lagi karena katanya transferan pertama tidak masuk," tutur Eman seusai persidangan.

Menurut Eman, saat di ATM dia dan istrinya sempat bertengkar lantaran sang istri sadar bahwa Eman melakukan transfer Rp20 juta ke nomor rekening yang diinstruksikan oleh seseorang yang menelepon kepadanya. Bahkan, saat sadar Eman telah melakukan transfer kepada pelaku dengan total keseluruhan mencapai Rp26 juta.

"Karena saya saat itu berada di Majalengka langsung melapor ke Polres. Tapi saat itu Polres menganjurkan saya untuk melapor ke Polda Jabar," bebernya.

Dalam persidangan, Eman mengaku telah memaafkan terdakwa yang seorang lulusan Sekolah Dasar (SD) tersebut. Saat Eman menyatakan maafnya tersebut, Baharudin yang duduk di bangku terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum langsung berdiri dan menghampirinya kemudian menjabat tangan sambil mencium tangannya.

"Saya minta maaf Pak (Eman). Saya janji tidak akan mengulanginnya lagi," tutur Baharudin sambil menangis.

Dalam sidang tersebut, Baharudin didakwa dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Sidang tersebut dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5430 seconds (0.1#10.140)