Lulusan SD Tipu Mantan Ketua Komisi Yudisial Rp26 Juta

Selasa, 15 September 2015 - 18:30 WIB
Lulusan SD Tipu Mantan...
Lulusan SD Tipu Mantan Ketua Komisi Yudisial Rp26 Juta
A A A
BANDUNG - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menjadi korban penipuan dengan modus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Kerugian yang diderita mencapai puluhan juta rupiah.

Penipuan itu dilakukan Baharudin (25), lulusan SD. Hal tersebut terungkap saat Eman dipanggil sebagai saksi korban dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/9/2015). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara.

Kasus penipuan bermula dari SMS yang dikirim oleh seseorang mengaku bernama Purwanto. Dalam SMS tersebut, Eman diundang untuk menghadiri Rakernas Dikti yang digelar di Hotel Grand Campaka, Kota Semarang, selama dua hari.

Selain itu, dalam SMS juga disebutkan Eman diharuskan menghubungi nomor yang tertera untuk registrasi. Eman pun tak curiga dengan isi SMS tersebut lantaran dalam pesan juga disebutkan salah satu yang diundang adalah temannya sendiri, Engkus Koswarno, yang dikenal sebagai Wakil Rektor Unpad.

Saat menghubungi nomor tersebut, Eman dijanjikan akan mendapat uang transportasi sebesar Rp10 juta. Namun, sebelum uang tersebut diterima Eman harus memberikan nomor rekening tabungan miliknya.

Eman yang merasa di bawah pengaruh hipnotis pun tanpa sadar menuju ATM bersama istrinya. Saat berada di ATM, Eman tanpa sadar menekan angka sesuai instruksi seseorang yang diteleponnya. Ternyata, nomor tersebut bukanlan nomor register melainkan kode transfer uang.

"Ternyata itu bukan nomor register, tapi angka atau kode untuk transfer uang Rp10 juta. Saat itu juga saya mentransfer lagi karena katanya transferan pertama tidak masuk," tutur Eman seusai persidangan.

Menurut Eman, saat di ATM dia dan istrinya sempat bertengkar lantaran sang istri sadar bahwa Eman melakukan transfer Rp20 juta ke nomor rekening yang diinstruksikan oleh seseorang yang menelepon kepadanya. Bahkan, saat sadar Eman telah melakukan transfer kepada pelaku dengan total keseluruhan mencapai Rp26 juta.

"Karena saya saat itu berada di Majalengka langsung melapor ke Polres. Tapi saat itu Polres menganjurkan saya untuk melapor ke Polda Jabar," bebernya.

Dalam persidangan, Eman mengaku telah memaafkan terdakwa yang seorang lulusan Sekolah Dasar (SD) tersebut. Saat Eman menyatakan maafnya tersebut, Baharudin yang duduk di bangku terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum langsung berdiri dan menghampirinya kemudian menjabat tangan sambil mencium tangannya.

"Saya minta maaf Pak (Eman). Saya janji tidak akan mengulanginnya lagi," tutur Baharudin sambil menangis.

Dalam sidang tersebut, Baharudin didakwa dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Sidang tersebut dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.
(zik)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
1 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
1 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
4 jam yang lalu
Infografis
Deretan Tokoh Bangsa...
Deretan Tokoh Bangsa Lulusan Pesantren, Ada Gus Dur hingga Haedar Nashir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved