Warga Resah Belum Dapat Ganti Rugi
A
A
A
PALEMBANG - Sejumlah warga di Jalan Ryacudu 8 Ulu Palembang resah karena belum juga diganti rugi terkait pembangunan flyover Jakabaring.
Padahal beberapa kali mereka men datangi DPRD Kota Palembang, namun hingga kini be lum ada tindaklanjut pe me - rin tah untuk mengganti lahan yang selama ini didiami warga di kawasan sepanjang jalan Rya cu du 8 Ulu Palembang. Hermanto, 46, warga yang tinggal di sebelah Lorong Sadar mengatakan, dirinya resah ka - rena belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
“Terus terang, kami yang be lum dapat ganti rugi ini merasa bi ngung. Kok kami yang belum da pat, sementara tetangga sa ya kok diganti rugi,”terang dia. Bangunan yang menjadi ru - mahnya itu, kata Hermanto su - dah dia diami selama 60 tahun lebih, yang sebelumnya di tem - pati orang tuanya. “Kami sadar me mang bangunan ini berdiri di atas lahan hijau milik pe me - rin tah. Tapi kan selama ini ka - mi menempatinya, ya, sa ma - kan sajalah. Orang diganti rugi ya, kami juga,”kata dia.
Senada dikatakan Hasnah, 43, warga RT 30 RW 05, te tang - ga Hermanto menurut dia se - be narnya ada 15 kepala ke luar - ga yang menjadi tetangganya ter ke na dampak penghijauan ter sebut. Namun, dari se ba - gian KK tersebut sudah ada yang diberikan ganti rugi dan se ba gian lagi belum diganti ru - gi. “Sampai sekarang kami be - lum dapat dana ganti rugi. Tapi ada juga yang sudah dapat se be - sar Rp 29 juta sampai Rp50 juta perkepala keluarga,”terang dia.
Hermawan, SH, pen dam - ping warga 8 Ulu mengatakan, pi haknya akan terus berupaya me minta pemerintah untuk me nyelesaikan ganti rugi tersebut. “Kami terus berupaya meminta agar pemerintah da - pat menyelesaikan ganti rugi itu, dengan tidak tebang pi - lih,”tegas dia. Warga juga, tambah dia, me - ra sa bingung ada yang dapat gan ti rugi ada juga yang tidak men da pat. “Padahal, sama saja. Mereka sama-sama sudah la ma tinggal di lahan ter se - but,”jelas dia.
Komisi I DPRD Pa lem bang berjanji akan segera me nin - daklanjuti aspira si wa r ga ter - sebut. Wakil Ketua Komisi I DPRD Pa lembang Adzanu Getar Nu santara mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pe me rint ah Kota Palembang. Me nurut Adzanu, ganti rugi yang di la kukan tentu tidak akan sama. Tergantung bangunan dan lahan yang digusur.
Selain itu, warga yang digusur harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). “Ini sebagai bukti ke benaran kepemilikan. Ten tu nya juga akan dilakukan koor di nasi terhadap camat dan lu rah,” pungkas dia.
Muhammad uzair
Padahal beberapa kali mereka men datangi DPRD Kota Palembang, namun hingga kini be lum ada tindaklanjut pe me - rin tah untuk mengganti lahan yang selama ini didiami warga di kawasan sepanjang jalan Rya cu du 8 Ulu Palembang. Hermanto, 46, warga yang tinggal di sebelah Lorong Sadar mengatakan, dirinya resah ka - rena belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
“Terus terang, kami yang be lum dapat ganti rugi ini merasa bi ngung. Kok kami yang belum da pat, sementara tetangga sa ya kok diganti rugi,”terang dia. Bangunan yang menjadi ru - mahnya itu, kata Hermanto su - dah dia diami selama 60 tahun lebih, yang sebelumnya di tem - pati orang tuanya. “Kami sadar me mang bangunan ini berdiri di atas lahan hijau milik pe me - rin tah. Tapi kan selama ini ka - mi menempatinya, ya, sa ma - kan sajalah. Orang diganti rugi ya, kami juga,”kata dia.
Senada dikatakan Hasnah, 43, warga RT 30 RW 05, te tang - ga Hermanto menurut dia se - be narnya ada 15 kepala ke luar - ga yang menjadi tetangganya ter ke na dampak penghijauan ter sebut. Namun, dari se ba - gian KK tersebut sudah ada yang diberikan ganti rugi dan se ba gian lagi belum diganti ru - gi. “Sampai sekarang kami be - lum dapat dana ganti rugi. Tapi ada juga yang sudah dapat se be - sar Rp 29 juta sampai Rp50 juta perkepala keluarga,”terang dia.
Hermawan, SH, pen dam - ping warga 8 Ulu mengatakan, pi haknya akan terus berupaya me minta pemerintah untuk me nyelesaikan ganti rugi tersebut. “Kami terus berupaya meminta agar pemerintah da - pat menyelesaikan ganti rugi itu, dengan tidak tebang pi - lih,”tegas dia. Warga juga, tambah dia, me - ra sa bingung ada yang dapat gan ti rugi ada juga yang tidak men da pat. “Padahal, sama saja. Mereka sama-sama sudah la ma tinggal di lahan ter se - but,”jelas dia.
Komisi I DPRD Pa lem bang berjanji akan segera me nin - daklanjuti aspira si wa r ga ter - sebut. Wakil Ketua Komisi I DPRD Pa lembang Adzanu Getar Nu santara mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pe me rint ah Kota Palembang. Me nurut Adzanu, ganti rugi yang di la kukan tentu tidak akan sama. Tergantung bangunan dan lahan yang digusur.
Selain itu, warga yang digusur harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). “Ini sebagai bukti ke benaran kepemilikan. Ten tu nya juga akan dilakukan koor di nasi terhadap camat dan lu rah,” pungkas dia.
Muhammad uzair
(ftr)