Pria Asal Kalimantan Diciduk karena Edarkan Sabu di Madura
A
A
A
SAMPANG - Seorang pria asal Kalimantan Barat (Kalbar) diciduk anggota Satnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur karena nekat mengedarkan sabu di Banyuates.
Identitas tersangka diketahui bernama Muhammad Saidi alias Muhammad Sahid (21) warga Kampung Samping Gangg Mulia, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kini, tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Polres Sampang.
Petugas juga menangkap teman pelaku, yang juga menjadi pengedar sabu yakni Matsali (33) warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 5,27 gram dan sepeda motor vixion untuk dijadikan BB.
Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan adanya peredaran narkoba di kawasan Banyuates.
Selanjutnya petugas turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampai di TKP, petugas melihat kedua tersangka berboncengan dengan menaiki motor. Lalu petugas menghentikan laju motornya dan dilakukan pemeriksaan.
"Setelah diperiksa ditemukan sabu-sabu yang disimpan pada saku baju tersangka. Sabu-sabu itu dibungkus dengan tisu untuk mengelabuhi petugas. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut," papar Arief, Senin (07/09/2015).
Menurut Arief, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyimpan dan menyediakan narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Identitas tersangka diketahui bernama Muhammad Saidi alias Muhammad Sahid (21) warga Kampung Samping Gangg Mulia, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kini, tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Polres Sampang.
Petugas juga menangkap teman pelaku, yang juga menjadi pengedar sabu yakni Matsali (33) warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 5,27 gram dan sepeda motor vixion untuk dijadikan BB.
Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan adanya peredaran narkoba di kawasan Banyuates.
Selanjutnya petugas turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampai di TKP, petugas melihat kedua tersangka berboncengan dengan menaiki motor. Lalu petugas menghentikan laju motornya dan dilakukan pemeriksaan.
"Setelah diperiksa ditemukan sabu-sabu yang disimpan pada saku baju tersangka. Sabu-sabu itu dibungkus dengan tisu untuk mengelabuhi petugas. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut," papar Arief, Senin (07/09/2015).
Menurut Arief, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyimpan dan menyediakan narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(nag)