Pakai Borgol, Guru Tagih Tunggakan Sertifikasi di Kantor Kemenag
A
A
A
PAMEKASAN - Seorang guru non-PNS dari MI Taufiqus Shibyan Desa Talango Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menggelar aksi tunggal di Kantor Kementerian Agama Pamekasan.
Aksi tunggal tersebut dilakukan dengan duduk di pintu masuk Kantor Kemenag Pamekasan sambil menggelar 100 amplop yang berisi tuntutan pencairan gaji guru sertifikasi. Tangan kirinya memakai borgol.
"Kami menuntut Kemenag agar segera merealisasikan pembayaran tunggakan gaji sertifikasi saya yang belum dibayar selama 15 bulan," katanya kepada wartawan, Kamis (3/9/2015).
Selain mendesak tunggakan sertifikasi dibayarkan, dia juga meminta agar Kemenag segera mengeluarkan SK Inpassing (Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Non PNS) bagi guru yang masuk list, serta memberlakukan gaji guru sertifikasi seusai SK Inpassing.
"Kami juga meminta agar kemenag segera memberlakukan gaji guru sertifikasi sesuai dengan SK Inpassing terhitung mulai 1 Januari 2015 sesuai dengan peraturan menteri agama," imbuhnya.
Jika tuntutannya tersebut diabaikan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yakni ke Kejari Pamekasan, Kejati Jatim, KPK RI. Bahkan, pihaknya akan menyampaoikan hal ini kepada Presiden RI.
Kepala Kemenag Pamekasan Juhedi belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu karena masih melakukan rapat.
Aksi tunggal tersebut dilakukan dengan duduk di pintu masuk Kantor Kemenag Pamekasan sambil menggelar 100 amplop yang berisi tuntutan pencairan gaji guru sertifikasi. Tangan kirinya memakai borgol.
"Kami menuntut Kemenag agar segera merealisasikan pembayaran tunggakan gaji sertifikasi saya yang belum dibayar selama 15 bulan," katanya kepada wartawan, Kamis (3/9/2015).
Selain mendesak tunggakan sertifikasi dibayarkan, dia juga meminta agar Kemenag segera mengeluarkan SK Inpassing (Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Non PNS) bagi guru yang masuk list, serta memberlakukan gaji guru sertifikasi seusai SK Inpassing.
"Kami juga meminta agar kemenag segera memberlakukan gaji guru sertifikasi sesuai dengan SK Inpassing terhitung mulai 1 Januari 2015 sesuai dengan peraturan menteri agama," imbuhnya.
Jika tuntutannya tersebut diabaikan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yakni ke Kejari Pamekasan, Kejati Jatim, KPK RI. Bahkan, pihaknya akan menyampaoikan hal ini kepada Presiden RI.
Kepala Kemenag Pamekasan Juhedi belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu karena masih melakukan rapat.
(zik)