Hendak Jadikan 2 Ponakan PSK, KMD Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria berinisial KMD (70), diringkus polisi di Jalan Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta Utara. KMD ditangkap lantaran hendak menjual dua ponakannya SW (17), dan ES (20), menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi saat SW dan ES hendak pergi ke kampung halaman SW di Lampung. KMD yang juga paman SW itu pun akhirnya menjemput keduanya di tempat kerjanya.
Usai dijemput, kata Susetio, KMD justru membawanya ke kediamannya yang ada di Penjaringan, Jakut. Namun, saat di kediamannya itu, KMD berencana mempekerjakan kedua gadis itu sebagai PSK di sebuah kafe.
"Jadi, pelaku ini tidak membelikan tiket ke kampungnya, justru ingin mempekerjakannya di kafe (sebagai PSK). Sebelumnya ini, pelaku sempat menawarkan korban (ke pria) hidung belang," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Menurutnya, saat pelaku tengah menawarkan kedua gadis itu ke lelaki hidung belang melalui sambungan telepon. Kedua gadis itu tak sengaja mendengarnya.
Kemudian, SW dan ES melarikan diri dan mendatangi Polsek Penjaringan untuk melaporkan perbuatan pamannya itu ke polisi. "Korban berhasil lari. Mereka lalu melapor ke polisi dan menceritakan kejadian yang menimpanya itu," tuturnya.
Lalu, papar Susetio, pada Minggu 23 Agustus kemarin, pelaku berhasil dibekuk oleh pihaknya dirumahnya. Pelaku lantas dijerat dengan Pasal 2, ayat 1, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta.
PILIHAN:
Jual ABG Jadi PSK, Mahasiswi Ini Diancam 20 Tahun Penjara
Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, ABG Indramayu Trauma
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi saat SW dan ES hendak pergi ke kampung halaman SW di Lampung. KMD yang juga paman SW itu pun akhirnya menjemput keduanya di tempat kerjanya.
Usai dijemput, kata Susetio, KMD justru membawanya ke kediamannya yang ada di Penjaringan, Jakut. Namun, saat di kediamannya itu, KMD berencana mempekerjakan kedua gadis itu sebagai PSK di sebuah kafe.
"Jadi, pelaku ini tidak membelikan tiket ke kampungnya, justru ingin mempekerjakannya di kafe (sebagai PSK). Sebelumnya ini, pelaku sempat menawarkan korban (ke pria) hidung belang," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Menurutnya, saat pelaku tengah menawarkan kedua gadis itu ke lelaki hidung belang melalui sambungan telepon. Kedua gadis itu tak sengaja mendengarnya.
Kemudian, SW dan ES melarikan diri dan mendatangi Polsek Penjaringan untuk melaporkan perbuatan pamannya itu ke polisi. "Korban berhasil lari. Mereka lalu melapor ke polisi dan menceritakan kejadian yang menimpanya itu," tuturnya.
Lalu, papar Susetio, pada Minggu 23 Agustus kemarin, pelaku berhasil dibekuk oleh pihaknya dirumahnya. Pelaku lantas dijerat dengan Pasal 2, ayat 1, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta.
PILIHAN:
Jual ABG Jadi PSK, Mahasiswi Ini Diancam 20 Tahun Penjara
Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, ABG Indramayu Trauma
(mhd)