Bekuk Bandar Sabu, Polisi Juga Amankan Dua Pistol
A
A
A
PEKANBARU - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu. Saat melakukan penggeledahan tersangka, polisi juga menemukan dua pucuk pistol.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Helmi (31) dan Herman alias Man Jambret (32) warga Inhil. Polisi mengatakan, keduanya sudah lama menjadi target operasi polisi.
"Dari tanggan tersangka kita menyita dua pistol jenis revolver dan satu lagi jenis airsoft. Ada juga senapan yang kita sita dari tersangka," ucap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono.
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari penyamaran polisi. Setelah bertransaksi di Jalan Trimas, petugas membekuk Helmi dengan beberapa paket sabu.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap Man Jambret. "Dari pengeledahan di rumah Man Jambret kita dapatkan senjata api tersebut," kata Wicaksano lagi.
Hingga ini polisi masih melakukan interogasi terkait kepemilikan senjata api tersebut. Selain Undang-undang narkoba, tersangka juga akan dijerat dengan Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kita masih menyelidiki apakah senjata api yang kita temukan itu digunakan pelaku untuk kejahatan," pungkasnya.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Helmi (31) dan Herman alias Man Jambret (32) warga Inhil. Polisi mengatakan, keduanya sudah lama menjadi target operasi polisi.
"Dari tanggan tersangka kita menyita dua pistol jenis revolver dan satu lagi jenis airsoft. Ada juga senapan yang kita sita dari tersangka," ucap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono.
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari penyamaran polisi. Setelah bertransaksi di Jalan Trimas, petugas membekuk Helmi dengan beberapa paket sabu.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap Man Jambret. "Dari pengeledahan di rumah Man Jambret kita dapatkan senjata api tersebut," kata Wicaksano lagi.
Hingga ini polisi masih melakukan interogasi terkait kepemilikan senjata api tersebut. Selain Undang-undang narkoba, tersangka juga akan dijerat dengan Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kita masih menyelidiki apakah senjata api yang kita temukan itu digunakan pelaku untuk kejahatan," pungkasnya.
(nag)