Perwira Tiduri Istri Bintara

Rabu, 19 Agustus 2015 - 09:08 WIB
Perwira Tiduri Istri...
Perwira Tiduri Istri Bintara
A A A
PALEMBANG - Anggota polisi yang bertugas di Mapolda Sumsel Aipda BS melaporkan pasangan selingkuh istrinya, oknum Ipda AA yang menjabat Kasat Tahti Polres Ogan Ilir (OI) ke Propam Polda Sumsel, kemarin.

Dari informasi yang dihimpun KORAN SINDO PALEMBANG, diketahui terlapor merupakan mantan pacar istri korban saat masih di bangku SMP. Di hadapan petugas, Aipda BS mengaku sudah sejak 2012 lalu dirinya mencurigai hubungan asmara istrinya dengan terl apor setelah mendapat pengakuan dari ketiga anaknya. Namun lantaran tidak cukup bukti dirinyapun hanya mendiamkan hal tersebut dan tidak melihat secara langsung.

Namun saat 2 Juni 2015 lalu, terlaporpun bertamu ke rumahnya di kawasan KM 12 Palembang, dirinyapun memergoki perselingkuhan yang di lakukan istrinya serta terlapor. “Saya mendapati istri saya berinisial DR sedang tidur bersama terlapor di kamar lantai tiga rumah,” katanya.

Setelah mengetahui perbuatan keduanya, BS meminta penjelasan dari istrinya dan terlapor atas perselingkuhan itu, dan setelah ditanyakan Keduanya pun tidak mengakui perbuatannya dan mengaku hanya berteman meski pernah berpacaran saat masih duduk di bangku SMP dahulu.“Selama ini anak saya sering bilang tapi saya tidak terlalu menggubris ,” ujarnya. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, pihaknya akan memproses laporan ini hingga tuntas.

Di tempat terpisah, Sawal, 48, warga Jalan Ahmad Yani Lorong H Umar, Kelurahan 9- 10 Ulu Palembang, melaporkan aparat Polsekta IT I Palembang. Terkait sudah mecetnya kasus laporan korban di Polsekta IT I.

Kuasa hukum pelapor, Yopi Bha rata mengaatakan, sikap Polsekta IT I terkesan tidak mengurusi kasus kliennya. “Ma kanya kami Propamkan ke Polresta Palembang dan kami minta diproses,” ujar Yopi didampingi tim pengacara Seknas Posbakum Sumsel.

Bubun kurniadi/ M uzair
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)