Kendala Pembebasan Lahan MRT, Ahok Ingin Tempuh Jalur Hukum
Rabu, 12 Agustus 2015 - 23:36 WIB
Kendala Pembebasan Lahan MRT, Ahok Ingin Tempuh Jalur Hukum
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa tidak perlu ada musyawarah terkait dengan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan MRT. Ahok memilih jalur konsinyasi bila tidak ada titik temu antara pemerintah dengan pemilik lahan terkait ganti rugi.
"Kita mau musyawarah apa lagi, kalau kita sudah harga pasar dan pemilik tuntut harga pasar enggak bisa lagi musyawarah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015).
Untuk diketahui hingga kini ada 13 bidang tanah di Jakarta Selatan yang masih belum dipetakan. Sembilan di antaranya belum diukur karena ada perubahan trase dari Dinas Penataan Kota.
Sedangkan empat bidang lainnya minta dihitung ulang atas permintaan pemilik tanah. Menurut Ahok, jika pihaknya telah mengukur dan dibayar dengan harga appraisal namun warga yang mempunyai bidang lahan terseut menolak maka akan diajukan kepada pengadilan.
"Patokan saya kalau sudah diukur kita mau bayar harga appraisal dan mereka menolak. Ya sudah majukan ke pengadilan, kalau ada penetapan dari pengadilan negeri kita akan bongkar. Bongkar paksa," tegasnya.
Ahok juga meminta, Dinas Penataan Kota mempercepat perubahan trase terhadap sembilan bidang tanah. "Saya kasih ultimatum. Salahnya di mana? Peta bidang itu bisa dikeluarkan BPN kalau sudah diukur. Peta bidang bisa diukur kalau Dinas Penataan Kota keluarkan trase. Selama ini paling kacau di kita itu adalah penataan kota. Sudah izinnya paling kacau, pengawasan kacau," ujarnya.
"Kita mau musyawarah apa lagi, kalau kita sudah harga pasar dan pemilik tuntut harga pasar enggak bisa lagi musyawarah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015).
Untuk diketahui hingga kini ada 13 bidang tanah di Jakarta Selatan yang masih belum dipetakan. Sembilan di antaranya belum diukur karena ada perubahan trase dari Dinas Penataan Kota.
Sedangkan empat bidang lainnya minta dihitung ulang atas permintaan pemilik tanah. Menurut Ahok, jika pihaknya telah mengukur dan dibayar dengan harga appraisal namun warga yang mempunyai bidang lahan terseut menolak maka akan diajukan kepada pengadilan.
"Patokan saya kalau sudah diukur kita mau bayar harga appraisal dan mereka menolak. Ya sudah majukan ke pengadilan, kalau ada penetapan dari pengadilan negeri kita akan bongkar. Bongkar paksa," tegasnya.
Ahok juga meminta, Dinas Penataan Kota mempercepat perubahan trase terhadap sembilan bidang tanah. "Saya kasih ultimatum. Salahnya di mana? Peta bidang itu bisa dikeluarkan BPN kalau sudah diukur. Peta bidang bisa diukur kalau Dinas Penataan Kota keluarkan trase. Selama ini paling kacau di kita itu adalah penataan kota. Sudah izinnya paling kacau, pengawasan kacau," ujarnya.
(whb)