Sebulan Buron, Kakak Adik Pembunuh Cucu Dibekuk
A
A
A
BANDUNG - Setelah satu bulan lebih melakukan pengejaran, akhirnya, Unit Reskrim Polsekta Cicendo berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Ahmad Cucu Gumilar alias Cucu Pei (40), Sabtu 13 Juni 2015 lalu.
Adapun dua pelaku yang merupakan kaka beradik yang berhasil ditangkap yakni Rijal Surya Dilaga (20) alias Tito dan Topan Sukarna (27).
Kapolsek Cicendo Kompol Ryky Muharam menuturkan, kedua pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda.
Penangkapan ini berawal dari Rijal yang dibekuk petugas di Dago pada Seni 10 Agustus 2015, dan keesokan harinya Selasa 11 Agustus 2015 petugas berhasil mendapatkan Topan di dekat rumah di Baladewa.
"Topan sempat kabur, keluar kota Bandung untuk beberapa lama, hingga akhirnya kami dapat menangkap pelaku saat pulang ke rumahnya," kata Ryky kepada wartawan, di Mapolsekta Cicendo, Jalan HOS Cokrominoto Pasir Kaliki.
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu buah kapak, satu buah bongkahan batu, satu pasang sandal warna hitam, satu buah kaos ada bercak darah, dan satu balok kayu sepanjang 30cm.
Atas perbuatannya, kaka beradik yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Polsek Cicendo di ancam Pasal 170 juncto 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.
Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran seorang tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, yakni berinisial M. "Dari keterangan para tersangka, M ikut turut dalam penganiayaan tersebut," pungkasnya.
Adapun dua pelaku yang merupakan kaka beradik yang berhasil ditangkap yakni Rijal Surya Dilaga (20) alias Tito dan Topan Sukarna (27).
Kapolsek Cicendo Kompol Ryky Muharam menuturkan, kedua pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda.
Penangkapan ini berawal dari Rijal yang dibekuk petugas di Dago pada Seni 10 Agustus 2015, dan keesokan harinya Selasa 11 Agustus 2015 petugas berhasil mendapatkan Topan di dekat rumah di Baladewa.
"Topan sempat kabur, keluar kota Bandung untuk beberapa lama, hingga akhirnya kami dapat menangkap pelaku saat pulang ke rumahnya," kata Ryky kepada wartawan, di Mapolsekta Cicendo, Jalan HOS Cokrominoto Pasir Kaliki.
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu buah kapak, satu buah bongkahan batu, satu pasang sandal warna hitam, satu buah kaos ada bercak darah, dan satu balok kayu sepanjang 30cm.
Atas perbuatannya, kaka beradik yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Polsek Cicendo di ancam Pasal 170 juncto 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.
Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran seorang tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, yakni berinisial M. "Dari keterangan para tersangka, M ikut turut dalam penganiayaan tersebut," pungkasnya.
(nag)