Ibu Pembunuh Anak Kandung Divonis Satu Tahun Penjara
A
A
A
BANDUNG - Terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri dengan cairan pemutih Lina Marlina (26) divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang dijatuhkan pada Selasa 28 Juli 2015 lalu.
“Menyatakan, terdakwa Lina Marlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa Irham Ismail Hidayat (anak kandung) sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua. Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, Selasa (11/8/2015).
Dalam persidangan terungkap ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Di antaranya adalah mengakibatkan kematian terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Sementara hal yang memberatkan adalah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak akan melakukan hal yang sama. Usai persidangan, Lina menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkannya oleh majelis hakim.
Kasus pembunuhan tersebut bermula saat terdakwa dan suaminya Nandang Kosim cekcok dalam perjalanan, sehingga keduanya berpisah di Jalan Komud Supadio, Kota Bandung, pada Senin 26 Januari 2015.
Setelah berpisah, terdakwa yang saat itu membawa anaknya Irham Ismail Hidayat bertemu seorang ibu-ibu yang sama-sama pernah mengalami cekcok. Saat itu, ibu tersebut menceritakan bahwa dia pernah meminum cairan pemutih, namun selamat.
Imbas dari tindakannya itu, sang suami menjadi semakin perhatian. Mendengar kejadian itu, terdakwa ingin mencobanya dengan harapan akan diperhatikan oleh suaminya. Selanjutnya terdakwa membeli dua sachet cairan pemutih dan diminum oleh keduanya.
Sesaat setelah kejadian, terdakwa yang mulai lemas panik saat melihat anaknya mengalami muntah-muntah ditambah mengeluarkan busa dari mulutnya. Akhirnya, terdakwa dalam kondisi setengah sadar langsung meminta bantuan kepada warga sekitar dan langsung diantarkan ke RS Kebon Jati.
Nahas, korban yang masih berusia lima tahun tersebut tak kuat hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara nyawa terdakwa masih bisa terselamatkan oleh tim dokter yang menanganinya.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang dijatuhkan pada Selasa 28 Juli 2015 lalu.
“Menyatakan, terdakwa Lina Marlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa Irham Ismail Hidayat (anak kandung) sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua. Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, Selasa (11/8/2015).
Dalam persidangan terungkap ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Di antaranya adalah mengakibatkan kematian terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Sementara hal yang memberatkan adalah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak akan melakukan hal yang sama. Usai persidangan, Lina menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkannya oleh majelis hakim.
Kasus pembunuhan tersebut bermula saat terdakwa dan suaminya Nandang Kosim cekcok dalam perjalanan, sehingga keduanya berpisah di Jalan Komud Supadio, Kota Bandung, pada Senin 26 Januari 2015.
Setelah berpisah, terdakwa yang saat itu membawa anaknya Irham Ismail Hidayat bertemu seorang ibu-ibu yang sama-sama pernah mengalami cekcok. Saat itu, ibu tersebut menceritakan bahwa dia pernah meminum cairan pemutih, namun selamat.
Imbas dari tindakannya itu, sang suami menjadi semakin perhatian. Mendengar kejadian itu, terdakwa ingin mencobanya dengan harapan akan diperhatikan oleh suaminya. Selanjutnya terdakwa membeli dua sachet cairan pemutih dan diminum oleh keduanya.
Sesaat setelah kejadian, terdakwa yang mulai lemas panik saat melihat anaknya mengalami muntah-muntah ditambah mengeluarkan busa dari mulutnya. Akhirnya, terdakwa dalam kondisi setengah sadar langsung meminta bantuan kepada warga sekitar dan langsung diantarkan ke RS Kebon Jati.
Nahas, korban yang masih berusia lima tahun tersebut tak kuat hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara nyawa terdakwa masih bisa terselamatkan oleh tim dokter yang menanganinya.
(san)