Ibu Pembunuh Anak Kandung Divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 12 Agustus 2015 - 00:58 WIB
Ibu Pembunuh Anak Kandung...
Ibu Pembunuh Anak Kandung Divonis Satu Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri dengan cairan pemutih Lina Marlina (26) divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang dijatuhkan pada Selasa 28 Juli 2015 lalu.

“Menyatakan, terdakwa Lina Marlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa Irham Ismail Hidayat (anak kandung) sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua. Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, Selasa (11/8/2015).

Dalam persidangan terungkap ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Di antaranya adalah mengakibatkan kematian terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Sementara hal yang memberatkan adalah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak akan melakukan hal yang sama. Usai persidangan, Lina menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkannya oleh majelis hakim.

Kasus pembunuhan tersebut bermula saat terdakwa dan suaminya Nandang Kosim cekcok dalam perjalanan, sehingga keduanya berpisah di Jalan Komud Supadio, Kota Bandung, pada Senin 26 Januari 2015.

Setelah berpisah, terdakwa yang saat itu membawa anaknya Irham Ismail Hidayat bertemu seorang ibu-ibu yang sama-sama pernah mengalami cekcok. Saat itu, ibu tersebut menceritakan bahwa dia pernah meminum cairan pemutih, namun selamat.

Imbas dari tindakannya itu, sang suami menjadi semakin perhatian. Mendengar kejadian itu, terdakwa ingin mencobanya dengan harapan akan diperhatikan oleh suaminya. Selanjutnya terdakwa membeli dua sachet cairan pemutih dan diminum oleh keduanya.

Sesaat setelah kejadian, terdakwa yang mulai lemas panik saat melihat anaknya mengalami muntah-muntah ditambah mengeluarkan busa dari mulutnya. Akhirnya, terdakwa dalam kondisi setengah sadar langsung meminta bantuan kepada warga sekitar dan langsung diantarkan ke RS Kebon Jati.

Nahas, korban yang masih berusia lima tahun tersebut tak kuat hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara nyawa terdakwa masih bisa terselamatkan oleh tim dokter yang menanganinya.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
59 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved