Ibu Pembunuh Anak Kandung Divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 12 Agustus 2015 - 00:58 WIB
Ibu Pembunuh Anak Kandung...
Ibu Pembunuh Anak Kandung Divonis Satu Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri dengan cairan pemutih Lina Marlina (26) divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang dijatuhkan pada Selasa 28 Juli 2015 lalu.

“Menyatakan, terdakwa Lina Marlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa Irham Ismail Hidayat (anak kandung) sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua. Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, Selasa (11/8/2015).

Dalam persidangan terungkap ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Di antaranya adalah mengakibatkan kematian terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Sementara hal yang memberatkan adalah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak akan melakukan hal yang sama. Usai persidangan, Lina menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkannya oleh majelis hakim.

Kasus pembunuhan tersebut bermula saat terdakwa dan suaminya Nandang Kosim cekcok dalam perjalanan, sehingga keduanya berpisah di Jalan Komud Supadio, Kota Bandung, pada Senin 26 Januari 2015.

Setelah berpisah, terdakwa yang saat itu membawa anaknya Irham Ismail Hidayat bertemu seorang ibu-ibu yang sama-sama pernah mengalami cekcok. Saat itu, ibu tersebut menceritakan bahwa dia pernah meminum cairan pemutih, namun selamat.

Imbas dari tindakannya itu, sang suami menjadi semakin perhatian. Mendengar kejadian itu, terdakwa ingin mencobanya dengan harapan akan diperhatikan oleh suaminya. Selanjutnya terdakwa membeli dua sachet cairan pemutih dan diminum oleh keduanya.

Sesaat setelah kejadian, terdakwa yang mulai lemas panik saat melihat anaknya mengalami muntah-muntah ditambah mengeluarkan busa dari mulutnya. Akhirnya, terdakwa dalam kondisi setengah sadar langsung meminta bantuan kepada warga sekitar dan langsung diantarkan ke RS Kebon Jati.

Nahas, korban yang masih berusia lima tahun tersebut tak kuat hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara nyawa terdakwa masih bisa terselamatkan oleh tim dokter yang menanganinya.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
8 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
9 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
9 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
9 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
10 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
10 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved