Kejari Musnahkan Senpi Rakitan-Narkoba
A
A
A
KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, memusnahkan puluhan pucuk senjata api rakitan, narkoba dan uang palsu, kemarin.
Pemu s nahan tersebut meru pakan barang-bukti yang disita aparat Kepolisian sejak tahun 2013 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung, Viva Hari Rustaman, mengungkapkan, senjata api rakitan yang di musnahkan itu hasil sitaan polisi sejak tahun 2013 hingga Juni 2015.
Sesuai Ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kejari Kayuagung harus memus nahkan barang bukti tersebut, hingga tidak dapat diguna kan lagi. “Kejari Kayuagung me ngeluarkan surat perintah pemusnahan barang-bukti, un tuk melaksanakan putusan Pe ngadilan Negeri Kayuagung yang telah mempunyai kepu tusan hukum tetap, terhadap barang-bukti yang dirampas, berupa narkotika, uang Palsu, senjata api dan senjata tajam,” ungkapnya.
Narkotika yang dimusnahkan Kejari Kayuagung, yakni narkotika golongan I jenis ganja dan sabu, dengan jumlah perkara sebanyak 118 perkara. Kemudian uang palsu se banyak 1 perkara dengan jumlah barang bukti Rp80.600.000.
Selanjutnya senpi yang di musnahkan berupa senjata laras pendek jenis Revolver dan FN kemudian Senpi laras panjang, berikut ratusan butir amu nisi aktif, dengan jumlah perkara 29 kasus. ”Pemu snahan senpi rakitan di potong agar tidak disalahgunakan lagi. Sementara untuk amunisi aktif kita serahkan ke Kodim 0402 OKI,” jelasnya.
Sementara Bupati OKI Iskandar, menambahkan, pemus nahan barang bukti me rupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum. Pemkab OKI mengakui jika kasus peredaran Narkoba di OKI mengalami kenaikan.
m rohali
Pemu s nahan tersebut meru pakan barang-bukti yang disita aparat Kepolisian sejak tahun 2013 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung, Viva Hari Rustaman, mengungkapkan, senjata api rakitan yang di musnahkan itu hasil sitaan polisi sejak tahun 2013 hingga Juni 2015.
Sesuai Ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kejari Kayuagung harus memus nahkan barang bukti tersebut, hingga tidak dapat diguna kan lagi. “Kejari Kayuagung me ngeluarkan surat perintah pemusnahan barang-bukti, un tuk melaksanakan putusan Pe ngadilan Negeri Kayuagung yang telah mempunyai kepu tusan hukum tetap, terhadap barang-bukti yang dirampas, berupa narkotika, uang Palsu, senjata api dan senjata tajam,” ungkapnya.
Narkotika yang dimusnahkan Kejari Kayuagung, yakni narkotika golongan I jenis ganja dan sabu, dengan jumlah perkara sebanyak 118 perkara. Kemudian uang palsu se banyak 1 perkara dengan jumlah barang bukti Rp80.600.000.
Selanjutnya senpi yang di musnahkan berupa senjata laras pendek jenis Revolver dan FN kemudian Senpi laras panjang, berikut ratusan butir amu nisi aktif, dengan jumlah perkara 29 kasus. ”Pemu snahan senpi rakitan di potong agar tidak disalahgunakan lagi. Sementara untuk amunisi aktif kita serahkan ke Kodim 0402 OKI,” jelasnya.
Sementara Bupati OKI Iskandar, menambahkan, pemus nahan barang bukti me rupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum. Pemkab OKI mengakui jika kasus peredaran Narkoba di OKI mengalami kenaikan.
m rohali
(bbg)