Pembunuhan Anak dan Istri di Malang Dilatari Masalah Ekonomi
A
A
A
MALANG - Pembunuhan tragis yang dilakukan Abdullah terhadap isteri dan anaknya di Kabupaten Malang, diduga dilatari masalah ekonomi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berdasarkan keterangan warga, korban sering melakukan tindakan kekerasan terhadap isterinya.
"Kita sudah melakukan oleh TKP dan hasil kesimpulan sementara, Abdullah merupakan tersangka," katanya di Mapolres Malang, Selasa (4/8/2015).
Kesimpulan yang mengarah kepada Abdullah, lantaran dalam peristiwa yang terbilang sangat sadis ini, dua korban tewas mengalami luka akibat senjata tajam dan luka bakar.
Sementara pelaku hanya mengalami luka akibat senjata tajam dan tidak mengalami luka bakar. (Baca berita ini : Usai Bunuh Anak dan Istri, Abdullah Bakar Keduanya)
"Dari sini kita berkesimpulan Abdullah, sengaja bunuh diri, serta membakar rumahnya agar kesannya, korban tewas lantaran akibat kebakaran," ujarnya.
Menurut Wahyu, belakangan pelaku diketahui sering ringan tangan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap isteri dan anaknya karena masalah ekonomi.
Abdullah, tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk menopang ekonomi keluarga, dia bergantung pada isterinya.
"Sejak menikah belasan tahun. silam, Abdullah tidak memiliki pekerjaan tetap," jelas Wahyu Hidayat.
AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, telah mendapat informasi dari pihak rumah sakit, pelaku saat ini sudah menjalani cuci darah, akibat meminum cairan pembasmi serangga.
Setelah membacok isteri dan anaknya pada Selasa dini hari pelaku berusaha bunuh diri, dengan menusuk lehernya sendiri dengan senjata tajam dan meminum cairan pembersih lantai.
Untuk penyelidikan pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua bilah parang berlumuran darah dengan panjang sekitar 50 centimeter, satu botol air mineral berisi sisa bensin seperempat liter, yang dipakai untuk bakar rumah.
Sisanya, dicampur air kencing serta obat generik diminum pelaku. "Campuran fragmentasi zat kimia ini, menurut keterangan dokter yang membuat kondisi Abdullah kritis, dan harus cuci darah. Selain itu polisi juga menyita dua kantong kresek berukuran ukuran 50 kilogram warna putih berisi pakaian korban, " kata dia.
Kini barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjutnya. Atas tindakannya ini, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang (UU) Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berdasarkan keterangan warga, korban sering melakukan tindakan kekerasan terhadap isterinya.
"Kita sudah melakukan oleh TKP dan hasil kesimpulan sementara, Abdullah merupakan tersangka," katanya di Mapolres Malang, Selasa (4/8/2015).
Kesimpulan yang mengarah kepada Abdullah, lantaran dalam peristiwa yang terbilang sangat sadis ini, dua korban tewas mengalami luka akibat senjata tajam dan luka bakar.
Sementara pelaku hanya mengalami luka akibat senjata tajam dan tidak mengalami luka bakar. (Baca berita ini : Usai Bunuh Anak dan Istri, Abdullah Bakar Keduanya)
"Dari sini kita berkesimpulan Abdullah, sengaja bunuh diri, serta membakar rumahnya agar kesannya, korban tewas lantaran akibat kebakaran," ujarnya.
Menurut Wahyu, belakangan pelaku diketahui sering ringan tangan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap isteri dan anaknya karena masalah ekonomi.
Abdullah, tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk menopang ekonomi keluarga, dia bergantung pada isterinya.
"Sejak menikah belasan tahun. silam, Abdullah tidak memiliki pekerjaan tetap," jelas Wahyu Hidayat.
AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, telah mendapat informasi dari pihak rumah sakit, pelaku saat ini sudah menjalani cuci darah, akibat meminum cairan pembasmi serangga.
Setelah membacok isteri dan anaknya pada Selasa dini hari pelaku berusaha bunuh diri, dengan menusuk lehernya sendiri dengan senjata tajam dan meminum cairan pembersih lantai.
Untuk penyelidikan pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua bilah parang berlumuran darah dengan panjang sekitar 50 centimeter, satu botol air mineral berisi sisa bensin seperempat liter, yang dipakai untuk bakar rumah.
Sisanya, dicampur air kencing serta obat generik diminum pelaku. "Campuran fragmentasi zat kimia ini, menurut keterangan dokter yang membuat kondisi Abdullah kritis, dan harus cuci darah. Selain itu polisi juga menyita dua kantong kresek berukuran ukuran 50 kilogram warna putih berisi pakaian korban, " kata dia.
Kini barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjutnya. Atas tindakannya ini, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang (UU) Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
(sms)