Menteri Susi Isyaratkan Tolak Reklamasi Tanjung Benoa
A
A
A
DENPASAR - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti mengisyaratkan penolakan reklamasi Teluk Tanjung Benoa.
"Kalau mereka mereklamasi lautan itu ya mereka juga harus mengganti juga dengan wilayah lainnya. Apabila wilayah itu tidak diganti maka akan terjadi banjir dimana-mana," kata Meneteri Susi.
"Kemudian yang biasanya tempat itu dijadikan penampungan air tetapi ketika di reklamasi wilayah tersebut akan hilang. Berapa lama kita akan mempompa air itu," tambah Susi saat membuka acara monitoring dan evaluasi terhadap implementasi rencana aksi gerakan nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam Indonesia, di Kuta, Bali, Selasa (4/8/2015).
Dia menambahkan, apabila para developper mereklamasi lautan atau daerah lainnya untuk dijadikan perumahan atau tempat pariwisata lainnya, maka pihaknya harus mengganti lahan tersebut.
Adanya rencana reklamasi yang dilakukan oleh para developer harus diperhatikan dan dikawal dengan ketat. Reklamasi itu merupakan kegiatan pembangunan yang membutuhkan lahan banyak.
Dia menyatakan, reklamasi itu tidak ada persoalan sejauh ekosistem dan lingkungan itu dijaga karena reklamasi itu pasti ada perubahan alam.
"Saya jelaskan bahwa reklamasi itu akan mengambil wilayah air, ketika direklamasi harus ada wilayah air alternatif," sebutnya.
Menurutnya, reklamasi boleh saja, tapi perlu diproses dengan matang tanpa mengindahkan ekosistem.
"Kalau tidak begitu bisa banjir, terjadi perubahan suhu. Setiap reklamasi akan memiliki konsekuensi sendiri, karena wilayah air telah dihilangkan, dan menjadi pertanyaan wilayah ini akan diganti dengan apa?," terangnya.
Reklamasi ini menjauhkan turunnya air dari hulu ke hilir semakin jauh. Susi menyatakan, bahwa hutan bakau di Bali hampir 70 persen sudah hilang.
"Ternyata di dalam hutan bakau sudah ada penimbunan-penimbunankecil, ini sangat membahayakan, semestinya itu tidak boleh. Bali ini sudah kehilangan 70 persen dari wilayah bakau," tegasnya.
Dijelaskan, kemenetrianya tidak memiliki kewenaganan untuk mengatur, yang memberikan ijin adalah pemerintah daerah.
"Kalau mereka mereklamasi lautan itu ya mereka juga harus mengganti juga dengan wilayah lainnya. Apabila wilayah itu tidak diganti maka akan terjadi banjir dimana-mana," kata Meneteri Susi.
"Kemudian yang biasanya tempat itu dijadikan penampungan air tetapi ketika di reklamasi wilayah tersebut akan hilang. Berapa lama kita akan mempompa air itu," tambah Susi saat membuka acara monitoring dan evaluasi terhadap implementasi rencana aksi gerakan nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam Indonesia, di Kuta, Bali, Selasa (4/8/2015).
Dia menambahkan, apabila para developper mereklamasi lautan atau daerah lainnya untuk dijadikan perumahan atau tempat pariwisata lainnya, maka pihaknya harus mengganti lahan tersebut.
Adanya rencana reklamasi yang dilakukan oleh para developer harus diperhatikan dan dikawal dengan ketat. Reklamasi itu merupakan kegiatan pembangunan yang membutuhkan lahan banyak.
Dia menyatakan, reklamasi itu tidak ada persoalan sejauh ekosistem dan lingkungan itu dijaga karena reklamasi itu pasti ada perubahan alam.
"Saya jelaskan bahwa reklamasi itu akan mengambil wilayah air, ketika direklamasi harus ada wilayah air alternatif," sebutnya.
Menurutnya, reklamasi boleh saja, tapi perlu diproses dengan matang tanpa mengindahkan ekosistem.
"Kalau tidak begitu bisa banjir, terjadi perubahan suhu. Setiap reklamasi akan memiliki konsekuensi sendiri, karena wilayah air telah dihilangkan, dan menjadi pertanyaan wilayah ini akan diganti dengan apa?," terangnya.
Reklamasi ini menjauhkan turunnya air dari hulu ke hilir semakin jauh. Susi menyatakan, bahwa hutan bakau di Bali hampir 70 persen sudah hilang.
"Ternyata di dalam hutan bakau sudah ada penimbunan-penimbunankecil, ini sangat membahayakan, semestinya itu tidak boleh. Bali ini sudah kehilangan 70 persen dari wilayah bakau," tegasnya.
Dijelaskan, kemenetrianya tidak memiliki kewenaganan untuk mengatur, yang memberikan ijin adalah pemerintah daerah.
(nag)