Geledah Kemendag, Polda Metro Sita Ribuan Uang Dolar
Rabu, 29 Juli 2015 - 23:12 WIB
Geledah Kemendag, Polda Metro Sita Ribuan Uang Dolar
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang dolar dan dokumen dari penggeledahan di Dirjen Perdagangan Luar Negri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemarin. Penggeledahan itu diduga terkait kasus suap dan gratifikasi dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Barang buktinya ada uangnya, bahkan waktu ditangkap ada uang USD 10 ribu di kantongnya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Uang tersebut disita dari seorang broker berinisial N. Dia adalah titipan dari pengusaha importir yang akan mengurus perizinan di Dirjen Daglu Kemendag.
Kemudian, saat penggeledahan lanjutan polisi kembali menemukan barang bukti berupa uang senilai USD 42 ribu dan 4 ribu dolar Singapura dari seorang staf di Dirjen Daglu Kemendag.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan enam orang staf Dirjen Daglu. Keenam orang ini masih didalami keterangannya.
"Kami punya waktu 24 jam untuk menentukan status enam orang yang kita bawa kemarin dari Kemendag," lanjutnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kasubdit Barang Modal berinisial I, seorang broker berinisial N, dan MU yang merupakan PHL di Kemendag.
PILIHAN:
Orang Dekat Pejabat Kemendag Dibawa ke Polda Metro
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Kemendag
Polda Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Dwelling Time Kemendag
"Barang buktinya ada uangnya, bahkan waktu ditangkap ada uang USD 10 ribu di kantongnya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Uang tersebut disita dari seorang broker berinisial N. Dia adalah titipan dari pengusaha importir yang akan mengurus perizinan di Dirjen Daglu Kemendag.
Kemudian, saat penggeledahan lanjutan polisi kembali menemukan barang bukti berupa uang senilai USD 42 ribu dan 4 ribu dolar Singapura dari seorang staf di Dirjen Daglu Kemendag.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan enam orang staf Dirjen Daglu. Keenam orang ini masih didalami keterangannya.
"Kami punya waktu 24 jam untuk menentukan status enam orang yang kita bawa kemarin dari Kemendag," lanjutnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kasubdit Barang Modal berinisial I, seorang broker berinisial N, dan MU yang merupakan PHL di Kemendag.
PILIHAN:
Orang Dekat Pejabat Kemendag Dibawa ke Polda Metro
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Kemendag
Polda Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Dwelling Time Kemendag
(mhd)