5 Perusahaan di Jabar Belum Berikan THR

Kamis, 23 Juli 2015 - 14:35 WIB
5 Perusahaan di Jabar...
5 Perusahaan di Jabar Belum Berikan THR
A A A
BANDUNG - Sedikitnya ada lima perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya, di Jawa Barat. Harusnya, THR sudah dibagikan pada H-7 Idul Fitri. Tapi hingga kini, THR itu tak kunjung diberikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, lima perusahaan itu masing-masing berada di Kabupaten Garut satu perusahaan, dan empat di Kabupaten Bekasi.

"Perusahaan ini bervariasi, tapi rata-rata bukan perusahaan besar, jumlah pekerjanya rata-rata kurang dari 100. Jadi, kurang lebih ada 500 orang (yang belum menerima THR)," kata Hening, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (23/7/2015).

Penyebab lima perusahaan tersebut tidak membayar THR pun bervariasi. Rata-rata, ketidaksanggupan mereka membayar THR adalah demi menjaga kelangsungan kinerja perusahaan.

Lima perusahaan itu menjadi catatan tersendiri bagi Disnakertrans Jawa Barat. Dia mendorong agar perusahaan segera membayarkan THR sesuai kemampuan, baik dengan cara dicicil atau dengan skema lain.

Karena jika THR sama sekali tidak dibayarkan, kinerja perusahaan tersebut dikhawatirkan akan jauh lebih terganggu. Kinerja karyawan diyakini akan jauh lebih menurun.

"Kalau tidak dibayarkan sama sekali efeknya kan ada masalah, produktivitas akan terganggu. Kemudian peluang konflik hubungan industrial eskalasinya meningkat, bertambah," jelasnya.

Untuk itu, pemilik dan pengelola perusahaan diharapkan sadar dan segera memberikan THR sesuai kemampuan. Karena selain akan berdampak buruk pada hubungan perusahaan dan karyawan, perusahaan juga akan mendapat sanksi dari kementerian.

"Sanksi administatif saya kira kementerian sudah memikirkan untuk nanti mereka dihambat dalam pelayanan perizinan, bahkan bisa sampai dicabut SIUP dan lain sebagainya," tutur Hening.

Tapi untuk masalah sanksi pidana, kemungkinan pemilik atau pengelola perusahaan tidak akan terjerat. "Kalau masalah sanksi pidana sejauh ini belum ada payung hukumnya," ucapnya.

Sementara jika perusahaan benar-benar tidak mampu membayar THR, dia meminta pihak perusahaan memberi penjelasan secara transparan kepada karyawannya. Sehingga satu sama lain bisa saling mengerti. "Itu dia, (kuncinya) komunikasi," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Konferensi Pers THR...
Konferensi Pers THR 2026, Pemerintah Minta Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Catat! THR Karyawan...
Catat! THR Karyawan Paling Lambat Dibayarkan Kamis 4 April 2024
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Aturan Pencairan THR...
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta Terbit Hari Ini, Ojol Pekan Depan
Belum Terima THR? Adukan...
Belum Terima THR? Adukan ke Situs Resmi Milik Kemnaker Ini
Perusahaan Telat Bayar...
Perusahaan Telat Bayar THR, Kemenaker Bakal Jatuhi Sanksi Denda 5%
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
6 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
8 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
10 jam yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
10 jam yang lalu
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
11 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
11 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved