5 Perusahaan di Jabar Belum Berikan THR

Kamis, 23 Juli 2015 - 14:35 WIB
5 Perusahaan di Jabar Belum Berikan THR
5 Perusahaan di Jabar Belum Berikan THR
A A A
BANDUNG - Sedikitnya ada lima perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya, di Jawa Barat. Harusnya, THR sudah dibagikan pada H-7 Idul Fitri. Tapi hingga kini, THR itu tak kunjung diberikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, lima perusahaan itu masing-masing berada di Kabupaten Garut satu perusahaan, dan empat di Kabupaten Bekasi.

"Perusahaan ini bervariasi, tapi rata-rata bukan perusahaan besar, jumlah pekerjanya rata-rata kurang dari 100. Jadi, kurang lebih ada 500 orang (yang belum menerima THR)," kata Hening, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (23/7/2015).

Penyebab lima perusahaan tersebut tidak membayar THR pun bervariasi. Rata-rata, ketidaksanggupan mereka membayar THR adalah demi menjaga kelangsungan kinerja perusahaan.

Lima perusahaan itu menjadi catatan tersendiri bagi Disnakertrans Jawa Barat. Dia mendorong agar perusahaan segera membayarkan THR sesuai kemampuan, baik dengan cara dicicil atau dengan skema lain.

Karena jika THR sama sekali tidak dibayarkan, kinerja perusahaan tersebut dikhawatirkan akan jauh lebih terganggu. Kinerja karyawan diyakini akan jauh lebih menurun.

"Kalau tidak dibayarkan sama sekali efeknya kan ada masalah, produktivitas akan terganggu. Kemudian peluang konflik hubungan industrial eskalasinya meningkat, bertambah," jelasnya.

Untuk itu, pemilik dan pengelola perusahaan diharapkan sadar dan segera memberikan THR sesuai kemampuan. Karena selain akan berdampak buruk pada hubungan perusahaan dan karyawan, perusahaan juga akan mendapat sanksi dari kementerian.

"Sanksi administatif saya kira kementerian sudah memikirkan untuk nanti mereka dihambat dalam pelayanan perizinan, bahkan bisa sampai dicabut SIUP dan lain sebagainya," tutur Hening.

Tapi untuk masalah sanksi pidana, kemungkinan pemilik atau pengelola perusahaan tidak akan terjerat. "Kalau masalah sanksi pidana sejauh ini belum ada payung hukumnya," ucapnya.

Sementara jika perusahaan benar-benar tidak mampu membayar THR, dia meminta pihak perusahaan memberi penjelasan secara transparan kepada karyawannya. Sehingga satu sama lain bisa saling mengerti. "Itu dia, (kuncinya) komunikasi," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7834 seconds (0.1#10.140)