Rekam Gadis Bugil, Salon Kecantikan Dipolisikan
A
A
A
SEMARANG - Seorang wanita pelanggan salon berinisial L (25), warga Semarang, menjadi korban kejahatan sebuah salon kecantikan. Sebab, aktivitasnya saat ganti baju hingga dipijat direkam Closed Circuit Television (CCTV).
Saat berada di ruang privasi untuk pijat dan ganti baju, L dalam keadaan telanjang. Insiden terjadi di Salon AVE, Jalan Erlangga Barat, Kota Semarang, pada Kamis 9 Juli 2015.
"Awalnya saya tidak diberitahu pihak salon kalau ada CCTV di ruangan itu. Saya tahunya setelah dipijat, itupun karena saya tanya pihak salon karena ada kamera," ungkap L, kepada wartawan, Minggu (12/7/2015).
Saat dipijat, L mengaku dalam keadaan telanjang. CCTV di salon itu, diakui pihak salon, hanya untuk memantau bukan merekam. Awalnya L langsung pulang begitu mendapat penjelasan itu.
Namun, sepanjang perjalanan dia merasa khawatir. Tentu saja malu, karena saat telanjang terlihat di CCTV dan bisa dipantau orang lain. L lantas bercerita ke kerabatnya.
Esok harinya, Jumat 10 Juli 2015, L ditemani saudaranya ke salon. Saat itu, dia mengonfirmasi kembali, betul tidak terekam. Ternyata, saat dicek aktivitasnya terekam CCTV. Di dalamnya ada juga adegan saat telanjang.
Mereka sempat bersitegang dengan pihak salon. Sebab permintaan L agar rekaman itu dihapus tidak dipenuhi. Padahal, awalnya pihak salon bersedia, bahkan berjanji menghancurkan hardisknya.
Pihak salon sendiri mendatangkan kuasa hukum, namanya Aditya. Ia mengatakan aktivitas CCTV itu bukan pelanggaran hukum. “Tidak apa–apa pasang CCTV di sana (ruang ganti–privasi),” kata Aditya, kuasa hukum setempat.
Pihak salon sendiri mengaku meminta maaf. "Rekaman CCTV tidak tersimpan hardisk, karena full," kata seorang wanita berambut pendek di Salon AVE tersebut.
L sendiri merasa kecewa. "Pasti pelanggan salon lain mengalami hal yang sama, tidak sadar saat ganti baju dan dipijat terekam CCTV. Pelanggan lain pun mungkin rasanya tidak rela aktivitas pribadinya terekam, dilihat orang lain," timpal L.
Walaupun demikian, pihak L tetap bersikeras agar pihak salon menghapus rekaman. Hardisk akhirnya diformat. Namun demikian, kekhawatiran tetap masih ada.
Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah Ngargono mengatakan, apa yang dilakukan salon tersebut sudah pelanggaran hukum.
“Jika seperti itu, sudah konteks pelanggaran. CCTV substansinya untuk pengamanan. Dan itu cukup saja di pintu masuk atau keluar, jadi tahu siapa yang keluar masuk. Tidak perlu detail, apalagi sampai di ruang terapi dan ruang ganti," jelasnya.
Apalagi, awalnya korban tidak diinformasikan terkait adanya CCTV. Pelanggaran itu bisa sesuai dengan Undang–undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Kejadian seperti itu, bisa dilakukan proses hukum asalkan korban mau melapor ke kepolisian. Sebab merupakan delik aduan.
“Walaupun misalnya sudah dihapus datanya. Tapi konsumen harus diberikan jaminan bahwa data itu aman. Jika suatu saat data (rekaman) itu bocor, konsumen berhak menuntut. Ini bisa saja terjadi pada semua pelanggan salon di sana,” tambahnya.
Selain penyelesaian secara hukum, Ngargono mengatakan, insiden semacam ini bisa diselesesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, lokasinya di Gedung Pandanaran lantai 4, komplek Bundaran Lawang Sewu Semarang.
Saat berada di ruang privasi untuk pijat dan ganti baju, L dalam keadaan telanjang. Insiden terjadi di Salon AVE, Jalan Erlangga Barat, Kota Semarang, pada Kamis 9 Juli 2015.
"Awalnya saya tidak diberitahu pihak salon kalau ada CCTV di ruangan itu. Saya tahunya setelah dipijat, itupun karena saya tanya pihak salon karena ada kamera," ungkap L, kepada wartawan, Minggu (12/7/2015).
Saat dipijat, L mengaku dalam keadaan telanjang. CCTV di salon itu, diakui pihak salon, hanya untuk memantau bukan merekam. Awalnya L langsung pulang begitu mendapat penjelasan itu.
Namun, sepanjang perjalanan dia merasa khawatir. Tentu saja malu, karena saat telanjang terlihat di CCTV dan bisa dipantau orang lain. L lantas bercerita ke kerabatnya.
Esok harinya, Jumat 10 Juli 2015, L ditemani saudaranya ke salon. Saat itu, dia mengonfirmasi kembali, betul tidak terekam. Ternyata, saat dicek aktivitasnya terekam CCTV. Di dalamnya ada juga adegan saat telanjang.
Mereka sempat bersitegang dengan pihak salon. Sebab permintaan L agar rekaman itu dihapus tidak dipenuhi. Padahal, awalnya pihak salon bersedia, bahkan berjanji menghancurkan hardisknya.
Pihak salon sendiri mendatangkan kuasa hukum, namanya Aditya. Ia mengatakan aktivitas CCTV itu bukan pelanggaran hukum. “Tidak apa–apa pasang CCTV di sana (ruang ganti–privasi),” kata Aditya, kuasa hukum setempat.
Pihak salon sendiri mengaku meminta maaf. "Rekaman CCTV tidak tersimpan hardisk, karena full," kata seorang wanita berambut pendek di Salon AVE tersebut.
L sendiri merasa kecewa. "Pasti pelanggan salon lain mengalami hal yang sama, tidak sadar saat ganti baju dan dipijat terekam CCTV. Pelanggan lain pun mungkin rasanya tidak rela aktivitas pribadinya terekam, dilihat orang lain," timpal L.
Walaupun demikian, pihak L tetap bersikeras agar pihak salon menghapus rekaman. Hardisk akhirnya diformat. Namun demikian, kekhawatiran tetap masih ada.
Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah Ngargono mengatakan, apa yang dilakukan salon tersebut sudah pelanggaran hukum.
“Jika seperti itu, sudah konteks pelanggaran. CCTV substansinya untuk pengamanan. Dan itu cukup saja di pintu masuk atau keluar, jadi tahu siapa yang keluar masuk. Tidak perlu detail, apalagi sampai di ruang terapi dan ruang ganti," jelasnya.
Apalagi, awalnya korban tidak diinformasikan terkait adanya CCTV. Pelanggaran itu bisa sesuai dengan Undang–undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Kejadian seperti itu, bisa dilakukan proses hukum asalkan korban mau melapor ke kepolisian. Sebab merupakan delik aduan.
“Walaupun misalnya sudah dihapus datanya. Tapi konsumen harus diberikan jaminan bahwa data itu aman. Jika suatu saat data (rekaman) itu bocor, konsumen berhak menuntut. Ini bisa saja terjadi pada semua pelanggan salon di sana,” tambahnya.
Selain penyelesaian secara hukum, Ngargono mengatakan, insiden semacam ini bisa diselesesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, lokasinya di Gedung Pandanaran lantai 4, komplek Bundaran Lawang Sewu Semarang.
(san)