BPCB Mulai Yakini Situs Karangbajang Merupakan Candi
A
A
A
YOGYAKARTA - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta memastikan batu yang ditemukan di sawah di Dusun Karangbajang, Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman merupakan ambang pintu dari sebuah candi. Namun, masih dibutuhkan penelitian yang lebih mendalam untuk mengetahui apakah layak disusun atau dipugar kembali.
"Batu yang ditemukan warga beberapa waktu lalu itu seperti ambang pintu candi. Memang letaknya hanya sekitar 200 meter saja dari titik yang sebelumnya akan kita ekskavasi," kata Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Yogyakarta Wahyu Astuti, Sabtu (20/6/2015).
Dia mengatakan, untuk ekskavasi awal, pihaknya membutuhkan delapan hari. Setelah itu, masuk ke tahap studi kelayakan. Proses ini akan menentukan, apakah ekskavasi akan diteruskan atau tidak.
"Seperti (Candi) Palgading, setelah ekskavasi awal langsung ditindaklanjuti dengan studi kelayakan. Apakah akan diteruskan atau tidak," tuturnya.
Jika memang nantinya diteruskan, pihaknya akan menyusun Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk diajukan ke pusat mengenai biaya yang dibutuhkan, baru di tahun selanjutnya bisa diteruskan ekskavasi tersebut. "Ketika layak, tahun selanjutnya baru muncul RAB-nya," ujarnya.
Dengan prosedur yang cukup lama ini, pihaknya berharap agar masyarakat setempat bisa diajak kerja sama. Sebab, warga di dusun tersebut yang memiliki lahan di tempat temuan, sempat tidak mengizinkan.
Namun, pada akhirnya saat ini sudah diperbolehkan, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya seperti harus melakukan kenduren berupa berdoa ke leluhur memakai uba rampe, kemudian mengembalikan dua batu arca nandi yang diamankannya pada 1987.
"Kita baru satu kali ini akan melakukan penelitian sedikit sulit karena izin. Tidak tahu nanti kalau tanah yang akan diekskavasi harus digali, apakah boleh. Semoga saja diizinkan," katanya.
Apalagi, setiap cagar atau warisan budaya dilindungi oleh undang-undang. Setiap situs pun tak hanya milik satu daerah yang menemukan, tetapi sudah milik seluruh warga Indonesia.
"Status baru dugaan saja, situs itu dilindungi," katanya.
Terpisah, Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Perlindungan BPCB Yogyakarta Muhammad Taufik mengatakan, dalam ekskavasi nanti pihaknya menerjunkan setidaknya tujuh orang peneliti.
"Dibantu dari mahasiswa, sekitar delapan orang. Ini ekskavasi penyelamatan, jadi tidak bersama Balar (Balai Arkeologi)," tuturnya.
Dia menambahkan, jika nantinya bisa ditemukan bebatuan candi lebih dari 70 persen, bukan tidak mungkin akan kembali didirikan. Namun, batu-batunya mewakili dari setiap bagian seperti kaki, badan, maupun atas.
"Kan ada parameternya, layak dipugar atau tidak. Paling tidak jumlah batunya 70 persen dan mewakili setiap bagian," ucapnya.
Baca juga:
Traktor Terguling saat Temukan Batu Candi Abad ke-8
"Batu yang ditemukan warga beberapa waktu lalu itu seperti ambang pintu candi. Memang letaknya hanya sekitar 200 meter saja dari titik yang sebelumnya akan kita ekskavasi," kata Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Yogyakarta Wahyu Astuti, Sabtu (20/6/2015).
Dia mengatakan, untuk ekskavasi awal, pihaknya membutuhkan delapan hari. Setelah itu, masuk ke tahap studi kelayakan. Proses ini akan menentukan, apakah ekskavasi akan diteruskan atau tidak.
"Seperti (Candi) Palgading, setelah ekskavasi awal langsung ditindaklanjuti dengan studi kelayakan. Apakah akan diteruskan atau tidak," tuturnya.
Jika memang nantinya diteruskan, pihaknya akan menyusun Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk diajukan ke pusat mengenai biaya yang dibutuhkan, baru di tahun selanjutnya bisa diteruskan ekskavasi tersebut. "Ketika layak, tahun selanjutnya baru muncul RAB-nya," ujarnya.
Dengan prosedur yang cukup lama ini, pihaknya berharap agar masyarakat setempat bisa diajak kerja sama. Sebab, warga di dusun tersebut yang memiliki lahan di tempat temuan, sempat tidak mengizinkan.
Namun, pada akhirnya saat ini sudah diperbolehkan, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya seperti harus melakukan kenduren berupa berdoa ke leluhur memakai uba rampe, kemudian mengembalikan dua batu arca nandi yang diamankannya pada 1987.
"Kita baru satu kali ini akan melakukan penelitian sedikit sulit karena izin. Tidak tahu nanti kalau tanah yang akan diekskavasi harus digali, apakah boleh. Semoga saja diizinkan," katanya.
Apalagi, setiap cagar atau warisan budaya dilindungi oleh undang-undang. Setiap situs pun tak hanya milik satu daerah yang menemukan, tetapi sudah milik seluruh warga Indonesia.
"Status baru dugaan saja, situs itu dilindungi," katanya.
Terpisah, Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Perlindungan BPCB Yogyakarta Muhammad Taufik mengatakan, dalam ekskavasi nanti pihaknya menerjunkan setidaknya tujuh orang peneliti.
"Dibantu dari mahasiswa, sekitar delapan orang. Ini ekskavasi penyelamatan, jadi tidak bersama Balar (Balai Arkeologi)," tuturnya.
Dia menambahkan, jika nantinya bisa ditemukan bebatuan candi lebih dari 70 persen, bukan tidak mungkin akan kembali didirikan. Namun, batu-batunya mewakili dari setiap bagian seperti kaki, badan, maupun atas.
"Kan ada parameternya, layak dipugar atau tidak. Paling tidak jumlah batunya 70 persen dan mewakili setiap bagian," ucapnya.
Baca juga:
Traktor Terguling saat Temukan Batu Candi Abad ke-8
(zik)