Nekat Lakukan Sweeping, DKI Ancam Ormas
Jum'at, 19 Juni 2015 - 09:42 WIB
Nekat Lakukan Sweeping, DKI Ancam Ormas
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI mengancam organisasi masyarakat yang berani melakukan sweeping selama Ramadan. Ancaman tidak hanya berupa teguran tapi juga pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sehingga keberadaan ormas tersebut ilegal.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Ratiyono mengungkapkan akan ancaman sanksi jika masih ada organisasi masyarakat (ormas) yang nekat melakukan sweeping. Pasalnya Kapolri telah memerintahkan tidak boleh ada sweeping.
"Ini tidak cuma DKI tapi ormas se-Indonesia juga harus patuh. Ormas apapun dari latar belakang apapun tidak boleh melakukan sweeping," ujar Ratiyono di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
"Tidak ada kewenangan Ormas untuk melakukan sweeping. Sweeping hanya boleh dilakukan aparat negara dengan tujuan tertentu," tambahnya.
Bagi Jakarta, Ratiyono mengungkapkan ada sanksi kepada ormas yang terdaftar di DKI Jakarta akan dicabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Kami cabut SKT ormas tersebut. Kalau dia melakukan pidanan hubunganya dengan polisi. Jadi jangan melakukan hal-hal yang di luar ketentuan. Jangan membuat gaduh suasana, sama-sama kita jaga," tukasnya.
PILIHAN:
Tak Kantongi Izin, Konser Band Musik Reaggea Disatroni FPI
Jelang Ramadan, FPI Minta Polisi Bersihkan Sarang Miras
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Ratiyono mengungkapkan akan ancaman sanksi jika masih ada organisasi masyarakat (ormas) yang nekat melakukan sweeping. Pasalnya Kapolri telah memerintahkan tidak boleh ada sweeping.
"Ini tidak cuma DKI tapi ormas se-Indonesia juga harus patuh. Ormas apapun dari latar belakang apapun tidak boleh melakukan sweeping," ujar Ratiyono di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
"Tidak ada kewenangan Ormas untuk melakukan sweeping. Sweeping hanya boleh dilakukan aparat negara dengan tujuan tertentu," tambahnya.
Bagi Jakarta, Ratiyono mengungkapkan ada sanksi kepada ormas yang terdaftar di DKI Jakarta akan dicabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Kami cabut SKT ormas tersebut. Kalau dia melakukan pidanan hubunganya dengan polisi. Jadi jangan melakukan hal-hal yang di luar ketentuan. Jangan membuat gaduh suasana, sama-sama kita jaga," tukasnya.
PILIHAN:
Tak Kantongi Izin, Konser Band Musik Reaggea Disatroni FPI
Jelang Ramadan, FPI Minta Polisi Bersihkan Sarang Miras
(ysw)