Takut Macet Kian Parah, DKI Ogah Tindak Tegas Angkot Nakal
Minggu, 14 Juni 2015 - 21:45 WIB
Takut Macet Kian Parah, DKI Ogah Tindak Tegas Angkot Nakal
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan belum berani menindak tegas angkutan umum yang menjadi salah satu pemicu kemacetan di Ibu Kota. Bila penindakan dilakukan sekarang, maka dikhawatirkan justru membuat Jakarta kian macet.
Kepala Bidang Operasional Dishub DKI Jakarta Hendrico Tampubolon menjelaskan, kemacetan di Jakarta salah satunya disebabkan angkutan umum yang menurunkan dan menunggu penumpang di badan-badan jalan. "Kalau kita tindak tegas sekarang ini bisa saja 70% angkutan umum tidak akan beroperasi. Tapi, kalau kita melakukan ini kemacetan kian parah," jelas Hendrico, Minggu (14/6/2015).
Menurut Hendrico, kemacetan bisa terjadi lantaran masyarakat tentunya akan beralih ke kendaraan bermotor milik pribadi karena tidak adanya angkutan umum. Karena itu, penindakan tegas baru dapat dilakukan bila sudah ada penambahan armada bus Transjakarta dan 15 koridor Transjakarta sudah seluruhnya operasional.
"Kalau bus-bus sudah datang dan 15 koridor Transjakarta aktif, trayek angkutan umum itu akan mati dengan sendirinya. Kalau peraturan dan izin diperketat sekarang, 70% angkutan umum akan hilang. Jadi kami tidak bisa menindak tegas begitu saja," kata Hendrico saat dihubungi kemarin.
Hendrico menyebutkan, titik-titik kemacetan yang disebabkan oleh angkutan-angkutan umum dan sulit ditertibkan di antaranya, di Jakarta Pusat di kawasan Tanah Abang dan Roxy; Jakarta Utara di Pluit, Mangga Dua, Cilincing, Plumpang; Jakarta Timur di Jatinegara dan Cilitan; Jakarta Barat di kawasan Cengkareng dan Terminal Kota.
Kepala Bidang Operasional Dishub DKI Jakarta Hendrico Tampubolon menjelaskan, kemacetan di Jakarta salah satunya disebabkan angkutan umum yang menurunkan dan menunggu penumpang di badan-badan jalan. "Kalau kita tindak tegas sekarang ini bisa saja 70% angkutan umum tidak akan beroperasi. Tapi, kalau kita melakukan ini kemacetan kian parah," jelas Hendrico, Minggu (14/6/2015).
Menurut Hendrico, kemacetan bisa terjadi lantaran masyarakat tentunya akan beralih ke kendaraan bermotor milik pribadi karena tidak adanya angkutan umum. Karena itu, penindakan tegas baru dapat dilakukan bila sudah ada penambahan armada bus Transjakarta dan 15 koridor Transjakarta sudah seluruhnya operasional.
"Kalau bus-bus sudah datang dan 15 koridor Transjakarta aktif, trayek angkutan umum itu akan mati dengan sendirinya. Kalau peraturan dan izin diperketat sekarang, 70% angkutan umum akan hilang. Jadi kami tidak bisa menindak tegas begitu saja," kata Hendrico saat dihubungi kemarin.
Hendrico menyebutkan, titik-titik kemacetan yang disebabkan oleh angkutan-angkutan umum dan sulit ditertibkan di antaranya, di Jakarta Pusat di kawasan Tanah Abang dan Roxy; Jakarta Utara di Pluit, Mangga Dua, Cilincing, Plumpang; Jakarta Timur di Jatinegara dan Cilitan; Jakarta Barat di kawasan Cengkareng dan Terminal Kota.
(whb)