Wakil Bupati Cirebon Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru
A
A
A
BANDUNG - Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas dijebloskan ke dalam Rutan Kebonwaru setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Seperti diketahui, Al Gotas dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sempat ditahan di Rutan Salemba. Selanjutnya, kasus yang menimpanya itu dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Dia sempat diperiksa oleh penyidik, dan tadi sekira pukul 14.30 WIB telah dibawa ke Rutan Kebowaru,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman, Jumat (12/6/2015).
Suparman mengatakan, kini status Al Gotas adalah tahanan titipan Kejati Jabar. “Dia ditahan untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.
Meski masa penahanan hingga 20 hari kedepan, namun hal tersebut bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan hingga nantinya bisa disidangkan.
Lebih lanjut, Suparman mengungkapkan, dalam kasus ini Al Gotas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos anggaran 2009-2012 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Dari total aliran dana Bansos senilai Rp29 miliar, penyidik menemukan kerugian negara senilai Rp1 miliar lebih. Hal tersebut terungkap dari hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang janggal.
Seperti diketahui, Al Gotas dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sempat ditahan di Rutan Salemba. Selanjutnya, kasus yang menimpanya itu dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Dia sempat diperiksa oleh penyidik, dan tadi sekira pukul 14.30 WIB telah dibawa ke Rutan Kebowaru,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman, Jumat (12/6/2015).
Suparman mengatakan, kini status Al Gotas adalah tahanan titipan Kejati Jabar. “Dia ditahan untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.
Meski masa penahanan hingga 20 hari kedepan, namun hal tersebut bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan hingga nantinya bisa disidangkan.
Lebih lanjut, Suparman mengungkapkan, dalam kasus ini Al Gotas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos anggaran 2009-2012 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Dari total aliran dana Bansos senilai Rp29 miliar, penyidik menemukan kerugian negara senilai Rp1 miliar lebih. Hal tersebut terungkap dari hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang janggal.
(san)