DKI Minta Kaji Ulang LRT, Ini Saran Pengamat
Rabu, 10 Juni 2015 - 01:43 WIB
DKI Minta Kaji Ulang LRT, Ini Saran Pengamat
A
A
A
JAKARTA - Proyek LRT memang belum masuk dalam RTRW DKI Jakarta, namun sudah masuk dalam rencana detail tata ruang (RDTR) yang dimana sudah tercantum trase-trasenya. Maka itu, permasalahan trase LRT dengan lahan DKI harus dilihat dari sisi pelayanan publik.
Artinya, kata pengamat transportasi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Danang Parikesit, apabila DKI melihat proyek tersebut bermanfaat mengurangi kepadatan, seharusnya DKI bisa melakukan rekonsiliasi.
"Memang depo dan stasiunya belum masuk dalam RDTR. Namun itu bisa diselesaikan dengan solusi pergantian lahan dan tidak menghilangkan fungsinya. Misalnya tanah DKI di Cibubur hilang enam hektare, pemerintah pusat harus mencari lokasi lain untuk menggantikan dengan luas yang sama," jelasnya saat dihubungi, Selasa 9 Juni 2015.
Hal tersebut, kata Danang, tentunya tidak melanggar RTRW yang sudah dimatangkan. Apabila dinyatakan melanggar, DKI dinilai bersifat paradoks terhadap RTRW dimana pemanfaatan oleh perusahaan swasta dibiarkan dan untuk pelayanan publik dipersulit.
"RTRW itu mekanismenya bisa diubah dengan penyesuaian di lapangan, kalau memang benar RTRW dipegang seperti kitab suci berapa banyak perusahan swasta yang kena. Tapi masalah publik malah disulitkan, agak paradoks," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat menunjuk perusahaan pelat merahnya Adhi Karya untuk membangun proyek LRT melewati jalur Cibubur-Cawang, Bekasi Timur-Cawang, kemudian dari Cawang-Dukuh Atas.
Pengembangan rute ini masuk pembangunan fase I. Pembangunan fase I tersebut rencananya dimulai 17 Agustus 2015.
Artinya, kata pengamat transportasi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Danang Parikesit, apabila DKI melihat proyek tersebut bermanfaat mengurangi kepadatan, seharusnya DKI bisa melakukan rekonsiliasi.
"Memang depo dan stasiunya belum masuk dalam RDTR. Namun itu bisa diselesaikan dengan solusi pergantian lahan dan tidak menghilangkan fungsinya. Misalnya tanah DKI di Cibubur hilang enam hektare, pemerintah pusat harus mencari lokasi lain untuk menggantikan dengan luas yang sama," jelasnya saat dihubungi, Selasa 9 Juni 2015.
Hal tersebut, kata Danang, tentunya tidak melanggar RTRW yang sudah dimatangkan. Apabila dinyatakan melanggar, DKI dinilai bersifat paradoks terhadap RTRW dimana pemanfaatan oleh perusahaan swasta dibiarkan dan untuk pelayanan publik dipersulit.
"RTRW itu mekanismenya bisa diubah dengan penyesuaian di lapangan, kalau memang benar RTRW dipegang seperti kitab suci berapa banyak perusahan swasta yang kena. Tapi masalah publik malah disulitkan, agak paradoks," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat menunjuk perusahaan pelat merahnya Adhi Karya untuk membangun proyek LRT melewati jalur Cibubur-Cawang, Bekasi Timur-Cawang, kemudian dari Cawang-Dukuh Atas.
Pengembangan rute ini masuk pembangunan fase I. Pembangunan fase I tersebut rencananya dimulai 17 Agustus 2015.
(mhd)