Salon Kecantikan Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
A
A
A
SERANG - Salon kecantikan yang berada di wilayah Ciracas, Kota Serang, Banten dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pemiliknya, Leni (29).
Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil mendapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 10,42 gram dari dalam salon kecantikan. Selain Leni petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku yakni Jinggi dan Akhmad Iwan yang diduga merupakan sindikat narkoba.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Miyanto, penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang curiga dengan salon yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah kami melakukan penyelidikan selama sepekan kami lakukan penangkapan pada hari Minggu 7 Juni 2015," kata Miyanto.
Awalnya, lanjut Miyanto, aparat menggeledah kendaraan mobil sewaan Leni yang dikendarai Akhmad Iwan, dan mendapatkan satu gram sabu yang disembunyikan di bungkus permen.
Setelah melakukan penggeledahan kendaraan, petugas kemudian melakukan penggeladahan ke dalam salon dan menemukan sabu seberat 10,42 gram yang disimpan di dalam tas Leni. "Kita temukan sabu yang siap edar yang dikemas dalam sembilan bungkus kecil," jelasnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan Leni mendapatkan barang haram tersebut dari tangan Jinggo yang juga berada dalam salon.
Tak puas dengan ketiga tersagka, Polda Banten kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 100 gram sabu di sebuah warung nasi yang berada di Ciputat, Tangerang Selatan.
Akibatnya, ketiga pelaku terancam dengan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil mendapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 10,42 gram dari dalam salon kecantikan. Selain Leni petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku yakni Jinggi dan Akhmad Iwan yang diduga merupakan sindikat narkoba.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Miyanto, penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang curiga dengan salon yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah kami melakukan penyelidikan selama sepekan kami lakukan penangkapan pada hari Minggu 7 Juni 2015," kata Miyanto.
Awalnya, lanjut Miyanto, aparat menggeledah kendaraan mobil sewaan Leni yang dikendarai Akhmad Iwan, dan mendapatkan satu gram sabu yang disembunyikan di bungkus permen.
Setelah melakukan penggeledahan kendaraan, petugas kemudian melakukan penggeladahan ke dalam salon dan menemukan sabu seberat 10,42 gram yang disimpan di dalam tas Leni. "Kita temukan sabu yang siap edar yang dikemas dalam sembilan bungkus kecil," jelasnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan Leni mendapatkan barang haram tersebut dari tangan Jinggo yang juga berada dalam salon.
Tak puas dengan ketiga tersagka, Polda Banten kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 100 gram sabu di sebuah warung nasi yang berada di Ciputat, Tangerang Selatan.
Akibatnya, ketiga pelaku terancam dengan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)