Simpan Sabu, Wanita Muda Dibekuk Aparat
A
A
A
BANDUNG - Lilis Haryati (30), ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Bandung karena memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan di kediamannya, Jalan Dago Atas, Kampung Cirapuhan, Kota Bandung, pada Rabu 27 mei 2015, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Hermanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Dago Atas.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Lilis di kediamannya. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu.
"Barang haram tersebut didapat pelaku dengan cara membeli dari X yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, barang haram tersebut akan dikonsumsi sendiri. "Modus operandi pelaku telah memiliki, menyimpan dan menguasai sabu," kata Hermanto.
Akibat perbuatannya, Lilis di jerat Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Hermanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Dago Atas.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Lilis di kediamannya. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu.
"Barang haram tersebut didapat pelaku dengan cara membeli dari X yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, barang haram tersebut akan dikonsumsi sendiri. "Modus operandi pelaku telah memiliki, menyimpan dan menguasai sabu," kata Hermanto.
Akibat perbuatannya, Lilis di jerat Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
(nag)