Tewaskan 18 Orang, Sopir Maut di Semarang Terancam 6 Tahun Bui
Kamis, 04 Juni 2015 - 04:50 WIB

Tewaskan 18 Orang, Sopir Maut di Semarang Terancam 6 Tahun Bui
A
A
A
SEMARANG - Sopir bus maut yang menewaskan 18 penumpang dan 57 orang luka-luka di Tol Jatingaleh, M Husein, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
“Terdakwa dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalulintas," kata Jaksa dari Kejari Semarang Yossy Bs, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (4/6/2015).
Jaksa juga menjerat Husein dengan Pasal 310 ayat 3 dan 2 tentang Kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan luka ringan.
Dalam sidang lanjutan ini, pengadilan memanggil empat orang saksi yang terdiri dari tiga orang penumpang selamat, yakni Hadi Utomo, Pardan dan Usman, serta seorang pemilik Bus Sang Engon yang dikemudikan terdakwa Husein.
Para saksi mengatakan, dalam kecelakaan itu sopir tidak ugal-ugalan. “Saat berangkat maupun pulang, sopir tidak ugal-ugalan. Kami nyaman, karena bisa tidur,” kata saksi Pardan yang saat kejadian duduk di tengah bus.
Saat melintas di Tol Jatingaleh itu, dirinya tiba-tiba terkejut, karena bus oleng dan terbang melintasi pembatas tol.
“Kecelakaannya begitu cepat, saya tidak tahu pastinya, yang jelas saya merasa ban kiri bus terangkat dan langsung terbang. Saat itu seluruh penumpang berteriak Allahuakbar,” imbuh Pardan yang mengalami patah tangan kiri dan tiga rusuknya itu.
Hal senada diungkapkan saksi lainnya. Sementara pemilik bus Dasuki (58) mengatakan, kondisi busnya masih bagus dan tidak mengalami permasalahan. Sebelum berangkat, pihaknya telah mengecek kondisi bus di bengkel milik adiknya dan tidak masalah.
Dasuki mengaku membeli mobil itu baru dua minggu sebelum kecelakaan terjadi. Saat dibeli, bus berjenis Mercedes Benz itu dalam kondisi sempurna. “Soalnya itu termasuk armada baru, karena tahun pembuatannya baru 2013," jelasnya.
Dia juga mengaku, Husein adalah sopir berpengalaman. Sebelum bekerja di tempatnya, dia sudah bekerja sebagai sopir bus milik temannya selama 30 tahun. “Dia kerja jadi sopir sudah 30 tahun, dan selama itu tidak pernah ada masalah,” paparnya.
Usai sidang, Dasuki mengajukan permohonan peminjaman barang bukti kepada majelis hakim. Barang bukti yakni bus bernopol B7222KGA itu rencananya akan dibenarkan dan digunakan kembali untuk usahanya.
“Soalnya itu membeli pakai uang pinjaman di bank. Saya mohon agar bus dikembalikan ke saya sehingga saya dapat mencari nafkah lagi. Saya berjanji akan mengantarkan bus jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” pungkasnya.
Setelah mendengar kesaksian tersebut, M Husein yang tidak didampingi pengacara masih menggunakan tongkat akibat kakinya terluka dan mengaku tidak keberatan. Dirinya hanya mengangguk membenarkan keterangan saksi.
Seperti diketahui, kecelakaan maut menimpa rombongan pengajian asal Bojonegoro yang menumpangi Bus Sang Engon bernopol B7222KGA di Tol Lingkar Jangli, Kota Semarang. Akibat kecelakaan itu, 18 penumpang tewas dan 57 lainnya luka-luka.
“Terdakwa dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalulintas," kata Jaksa dari Kejari Semarang Yossy Bs, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (4/6/2015).
Jaksa juga menjerat Husein dengan Pasal 310 ayat 3 dan 2 tentang Kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan luka ringan.
Dalam sidang lanjutan ini, pengadilan memanggil empat orang saksi yang terdiri dari tiga orang penumpang selamat, yakni Hadi Utomo, Pardan dan Usman, serta seorang pemilik Bus Sang Engon yang dikemudikan terdakwa Husein.
Para saksi mengatakan, dalam kecelakaan itu sopir tidak ugal-ugalan. “Saat berangkat maupun pulang, sopir tidak ugal-ugalan. Kami nyaman, karena bisa tidur,” kata saksi Pardan yang saat kejadian duduk di tengah bus.
Saat melintas di Tol Jatingaleh itu, dirinya tiba-tiba terkejut, karena bus oleng dan terbang melintasi pembatas tol.
“Kecelakaannya begitu cepat, saya tidak tahu pastinya, yang jelas saya merasa ban kiri bus terangkat dan langsung terbang. Saat itu seluruh penumpang berteriak Allahuakbar,” imbuh Pardan yang mengalami patah tangan kiri dan tiga rusuknya itu.
Hal senada diungkapkan saksi lainnya. Sementara pemilik bus Dasuki (58) mengatakan, kondisi busnya masih bagus dan tidak mengalami permasalahan. Sebelum berangkat, pihaknya telah mengecek kondisi bus di bengkel milik adiknya dan tidak masalah.
Dasuki mengaku membeli mobil itu baru dua minggu sebelum kecelakaan terjadi. Saat dibeli, bus berjenis Mercedes Benz itu dalam kondisi sempurna. “Soalnya itu termasuk armada baru, karena tahun pembuatannya baru 2013," jelasnya.
Dia juga mengaku, Husein adalah sopir berpengalaman. Sebelum bekerja di tempatnya, dia sudah bekerja sebagai sopir bus milik temannya selama 30 tahun. “Dia kerja jadi sopir sudah 30 tahun, dan selama itu tidak pernah ada masalah,” paparnya.
Usai sidang, Dasuki mengajukan permohonan peminjaman barang bukti kepada majelis hakim. Barang bukti yakni bus bernopol B7222KGA itu rencananya akan dibenarkan dan digunakan kembali untuk usahanya.
“Soalnya itu membeli pakai uang pinjaman di bank. Saya mohon agar bus dikembalikan ke saya sehingga saya dapat mencari nafkah lagi. Saya berjanji akan mengantarkan bus jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” pungkasnya.
Setelah mendengar kesaksian tersebut, M Husein yang tidak didampingi pengacara masih menggunakan tongkat akibat kakinya terluka dan mengaku tidak keberatan. Dirinya hanya mengangguk membenarkan keterangan saksi.
Seperti diketahui, kecelakaan maut menimpa rombongan pengajian asal Bojonegoro yang menumpangi Bus Sang Engon bernopol B7222KGA di Tol Lingkar Jangli, Kota Semarang. Akibat kecelakaan itu, 18 penumpang tewas dan 57 lainnya luka-luka.
(san)