Kurir Narkoba Tertangkap Bawa 918 Gram Sabu di Batam

Kamis, 21 Mei 2015 - 15:16 WIB
Kurir Narkoba Tertangkap...
Kurir Narkoba Tertangkap Bawa 918 Gram Sabu di Batam
A A A
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial Ji (38). Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 918 gram.

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin, penangkapan pelaku Ji berawal dari informasi warga sekitar akan ada narkoba masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus di daerah Tanjung Uma.

"Mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan pengintaian," kata Asep, saat menggelar ekspos di lobi Polresta Barelang, Kamis (21/5/2015).

Selama melakukan pengintaian dua pekan, pada Kamis 14 Mei 2015 lalu, pelaku Ji dicurigai memiliki narkoba. Saat ditangkap, Ji sedang berada di dalam rumah Rj daerah Tanjung Uma.

"Saat kami tangkap, dari rumah Rj ditemukan sabu seberat 918 gram dan narkoba itu milik Ji," ujar Asep.

Saat keduanya ditangkap dan dilakukan pengembangan, Ji mengaku baru tiba di Batam dari Dumai, dan narkoba itu dia bawa untuk diantarkan ke seseorang di Batam. Sementara Rj merupakan teman Ji.

"Ji adalah kurir narkoba lintas daerah. Dia ditangkap di dalam rumah Rj," kata Asep.

Menurut pengakuan Ji, dia mendapatkan narkoba jenis sabu di Dumai dan rencananya akan diantarkan ke salah seorang di Batam. Namun, siapa pemilik sabu itu dia mengaku tak mengenal dengan siapa pemesan narkoba itu.

"Saya kenal lewat telpon saja dengan pemilik barang, saat ke Batam saya mendapatkan uang jalan Rp3 juta," katanya.

Sebelum berangkat ke Batam, Ji menambahkan, sabu dibawa ke Malaysia. Karena ada pesanan dari Batam, maka dia mengantar ke Batam. "Saya hanya kurir saja, siapa pemilik dan penerima barang saya tak tahu," katanya.

Untuk membawa narkoba itu, Ji mengaku mendapatkan upah puluhan juta rupiah. Namun, sisa uang yang diberikan oleh pemilik barang akan dibayarkan setelah barang itu sampai di tangan pembelinya di Batam.

"Jika sampai barang itu ke tangan pembelinya, saya diupah Rp30 juta. Tetapi saya baru dapat uang jalan Rp3 juta saja," aku Ji, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh instalasi listrik.

Asep menambahkan, Ji merupakan kurir narkoba lintas daerah. Meskipun dia mengaku baru sekali menjadi kurir, Asep yakin kalau modus Ji adalah modus lama dari para mafia narkoba untuk memutuskan mata rantai penyelidikan polisi.

"Kami akan melakukan penyelidikan dan pendalaman siapa pemilik barang ini, untuk mengungkap jaringan Ji yang diduga jaringan narkoba internasional," ujar Asep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ji dijerat Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
40 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
44 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved