Kurir Narkoba Tertangkap Bawa 918 Gram Sabu di Batam

Kamis, 21 Mei 2015 - 15:16 WIB
Kurir Narkoba Tertangkap...
Kurir Narkoba Tertangkap Bawa 918 Gram Sabu di Batam
A A A
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial Ji (38). Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 918 gram.

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin, penangkapan pelaku Ji berawal dari informasi warga sekitar akan ada narkoba masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus di daerah Tanjung Uma.

"Mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan pengintaian," kata Asep, saat menggelar ekspos di lobi Polresta Barelang, Kamis (21/5/2015).

Selama melakukan pengintaian dua pekan, pada Kamis 14 Mei 2015 lalu, pelaku Ji dicurigai memiliki narkoba. Saat ditangkap, Ji sedang berada di dalam rumah Rj daerah Tanjung Uma.

"Saat kami tangkap, dari rumah Rj ditemukan sabu seberat 918 gram dan narkoba itu milik Ji," ujar Asep.

Saat keduanya ditangkap dan dilakukan pengembangan, Ji mengaku baru tiba di Batam dari Dumai, dan narkoba itu dia bawa untuk diantarkan ke seseorang di Batam. Sementara Rj merupakan teman Ji.

"Ji adalah kurir narkoba lintas daerah. Dia ditangkap di dalam rumah Rj," kata Asep.

Menurut pengakuan Ji, dia mendapatkan narkoba jenis sabu di Dumai dan rencananya akan diantarkan ke salah seorang di Batam. Namun, siapa pemilik sabu itu dia mengaku tak mengenal dengan siapa pemesan narkoba itu.

"Saya kenal lewat telpon saja dengan pemilik barang, saat ke Batam saya mendapatkan uang jalan Rp3 juta," katanya.

Sebelum berangkat ke Batam, Ji menambahkan, sabu dibawa ke Malaysia. Karena ada pesanan dari Batam, maka dia mengantar ke Batam. "Saya hanya kurir saja, siapa pemilik dan penerima barang saya tak tahu," katanya.

Untuk membawa narkoba itu, Ji mengaku mendapatkan upah puluhan juta rupiah. Namun, sisa uang yang diberikan oleh pemilik barang akan dibayarkan setelah barang itu sampai di tangan pembelinya di Batam.

"Jika sampai barang itu ke tangan pembelinya, saya diupah Rp30 juta. Tetapi saya baru dapat uang jalan Rp3 juta saja," aku Ji, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh instalasi listrik.

Asep menambahkan, Ji merupakan kurir narkoba lintas daerah. Meskipun dia mengaku baru sekali menjadi kurir, Asep yakin kalau modus Ji adalah modus lama dari para mafia narkoba untuk memutuskan mata rantai penyelidikan polisi.

"Kami akan melakukan penyelidikan dan pendalaman siapa pemilik barang ini, untuk mengungkap jaringan Ji yang diduga jaringan narkoba internasional," ujar Asep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ji dijerat Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0733 seconds (0.1#10.140)