DPRD DKI Akan Segera Putuskan HMP untuk Ahok
Kamis, 21 Mei 2015 - 05:28 WIB
DPRD DKI Akan Segera Putuskan HMP untuk Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pelanggaran Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditemukan dalam Hak Angket DPRD DKI akan ditindaklanjuti dengan rapat paripurna. Dilanjutkan dalam Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atau tidak akan diputuskan pada paripurna tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menandatangani permintaan anggota DPRD untuk menindaklanjuti Hak Angket dalam paripurna. Setelah menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), pihaknya akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetukan jadwal paripurna tersebut.
"Hari ini akan kami putuskan kapan paripurna itu digelar. Dalam paripurna tersebut bisa saja berhenti sampai Hak Angket atau melanjutkan HMP, nanti akan dibahas di sana (paripurna)," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 20 Mei 2015.
Pras menjelaskan, hingga saat ini fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD DKI masih konsisten untuk tidak melanjuti Hak Angket hingga HMP. Hal itu pun didukung dengan fraksi Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan dalam Hak Angket sudah menjadi pelajaran dan akan diperbaiki oleh Gubernur. Kendati demikian, sebagai ketua, kata Pras, pihaknya harus mengakomodir surat anggota Dewan yang ditandatangani lebih dari dua fraksi dan lebih dari dua puluh orang anggota sebagai syarat memparipurnakan temuan pelanggaran Hak Angket.
"Saya sekertaris PDIP sudah jelas, angket ditindaklanjuti. Hanura seperti itu, PKB seperti itu. Tapi saya sudah terima surat yang isinya lebih dari dua fraksi dan lebih dari dua puluh orang. Jadi harus paripurna, tetapi belum tentu HMP," tegasnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menandatangani permintaan anggota DPRD untuk menindaklanjuti Hak Angket dalam paripurna. Setelah menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), pihaknya akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetukan jadwal paripurna tersebut.
"Hari ini akan kami putuskan kapan paripurna itu digelar. Dalam paripurna tersebut bisa saja berhenti sampai Hak Angket atau melanjutkan HMP, nanti akan dibahas di sana (paripurna)," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 20 Mei 2015.
Pras menjelaskan, hingga saat ini fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD DKI masih konsisten untuk tidak melanjuti Hak Angket hingga HMP. Hal itu pun didukung dengan fraksi Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan dalam Hak Angket sudah menjadi pelajaran dan akan diperbaiki oleh Gubernur. Kendati demikian, sebagai ketua, kata Pras, pihaknya harus mengakomodir surat anggota Dewan yang ditandatangani lebih dari dua fraksi dan lebih dari dua puluh orang anggota sebagai syarat memparipurnakan temuan pelanggaran Hak Angket.
"Saya sekertaris PDIP sudah jelas, angket ditindaklanjuti. Hanura seperti itu, PKB seperti itu. Tapi saya sudah terima surat yang isinya lebih dari dua fraksi dan lebih dari dua puluh orang. Jadi harus paripurna, tetapi belum tentu HMP," tegasnya.
(mhd)