Sembunyi Bawa Senpira di Kebun

Rabu, 20 Mei 2015 - 09:44 WIB
Sembunyi Bawa Senpira di Kebun
Sembunyi Bawa Senpira di Kebun
A A A
MUARABELITI - Aparat Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap Afrizal, 42, warga Dusun Remayu Jaya, Desa Remayu, Kabupaten Mura, kemarin sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap korban Kori, 35, warga yang sama tahun 2013 lalu. “Saat ditangkap, tersangka bersembunyi di kebun dan mencoba melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan dua tembakan di paha kanannya,” ungkap Kapolres Mura AKBP Nurhadi Handayani didampingi Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma di Mapolres Mura.

Dari tangan tersangka diamankan senpira jenis revolver beserta lima butir peluru dan satu amunisi tajam untuk senpi jenis FN.“Tersangka merupakan DPO kasus pengeroyokan yang mem buat korbannya tewas luka tusuk sebanyak 12 lubang dan tercatat dalam LP /B-169 /VII /2013/ Sum sel/Res Mura,” ucapnya.

Bahkan, tersangka juga melakukan kejahatan berupa pemerasan menggunakan sen pira. Ter sangka Afrizal saat diinterogasi petugas mengakui perbuatannya. “Aku tersing gung karena nantang aku. Laju aku ajak ribut . Mati dia (korban) aku bunuh di rumah,” kata Afrizal.

Hengky chandra agoes
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7594 seconds (0.1#10.140)