Polisi Ciduk Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp300 Juta
A
A
A
NATUNA - Polres Natuna berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) anggaran 2012 yang diterima oleh salah satu organisasi kepemudaan di kota Ranai senilai Rp300 juta.
Selain terbukti membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif, untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka masing-masing Kk dan Sk kini ditahan di sel tahanan Polres Natuna.
Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia mengatakan, kedua tersangka masing-masing Kk bertindak sebagai Ketua Organisasi, dan Sk sebagai sekretaris organisasi.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik terkait penggunaan dana Bansos. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara membuat LPJ fiktif.
"Pada tanggal 12 Mei 2015, kedua tersangka diperiksa oleh penyidik, tanggal 13 Mei 2015, keduanya langsung ditahan. Langkah ini kami lakukan berdasarkan hasil penyidikan, dan alat bukti yang cukup," ujar Amazona, Selasa (19/5/2015).
Keduanya, lanju Amazona adalah pengurus dari organisasi kepemudaan yang beralamatkan di kampung Padang Kurak, Kelurahan Bandarsyah. "Nama organisasinya say kira rekan-rekan wartawan sudah tahu lah ya," katanya sembari melempar senyum.
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah mengajukan proposal kepada Pemkab Natuna untuk kegiatan kepemudaan dan olahraga. Namun dalam pelaporannya tidak sesuai alias fiktif.
"Kami mengamankan barang bukti berupa stempel, proposal dan LPJ. Diketahui
fiktif setelah kita lakukan pemeriksaan audit bersama BPKP. Terbukti dari hasil audit itu, negara dirugikan sebesar Rp300 juta," sebutnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 junto Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Saat ditanya adakah keterlibatannya dengan pejabat Pemkab Natuna dan Legeslatif, Amazon menyebutkan pihaknya masih akan melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
Artinya penyidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterkaitan pihak lain selain dua tersangka itu."Dari hasil pemeriksaan awal, sementara belum ada keterkaitan dengan pihak pemerintah. Namun kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain terbukti membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif, untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka masing-masing Kk dan Sk kini ditahan di sel tahanan Polres Natuna.
Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia mengatakan, kedua tersangka masing-masing Kk bertindak sebagai Ketua Organisasi, dan Sk sebagai sekretaris organisasi.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik terkait penggunaan dana Bansos. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara membuat LPJ fiktif.
"Pada tanggal 12 Mei 2015, kedua tersangka diperiksa oleh penyidik, tanggal 13 Mei 2015, keduanya langsung ditahan. Langkah ini kami lakukan berdasarkan hasil penyidikan, dan alat bukti yang cukup," ujar Amazona, Selasa (19/5/2015).
Keduanya, lanju Amazona adalah pengurus dari organisasi kepemudaan yang beralamatkan di kampung Padang Kurak, Kelurahan Bandarsyah. "Nama organisasinya say kira rekan-rekan wartawan sudah tahu lah ya," katanya sembari melempar senyum.
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah mengajukan proposal kepada Pemkab Natuna untuk kegiatan kepemudaan dan olahraga. Namun dalam pelaporannya tidak sesuai alias fiktif.
"Kami mengamankan barang bukti berupa stempel, proposal dan LPJ. Diketahui
fiktif setelah kita lakukan pemeriksaan audit bersama BPKP. Terbukti dari hasil audit itu, negara dirugikan sebesar Rp300 juta," sebutnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 junto Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Saat ditanya adakah keterlibatannya dengan pejabat Pemkab Natuna dan Legeslatif, Amazon menyebutkan pihaknya masih akan melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
Artinya penyidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterkaitan pihak lain selain dua tersangka itu."Dari hasil pemeriksaan awal, sementara belum ada keterkaitan dengan pihak pemerintah. Namun kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
(nag)