Polres Cilacap Tangkap Kurir Sabu Asal Solo
A
A
A
CILACAP - Aparat Satuan Narkoba Polres Cilacap, Jawa Tengah berhasil menangkap WS, seorang kurir narkoba jenis sabu. Kurir tersebut diketahui suruhan seorang narapidana yang mendekam di LP Narkotika Nusakambangan.
WS yang juga warga Kelurahan Purwodiningrat, Solo, ditangkap polisi saat mengambil sabu yang ditaruh di pinggir Jalan Indraloka tepat di depan pom bensin. Sebelum membekuk tersangka, polisi sudah mengendus informasi adanya transaksi narkoba yang melibatkan kurir dari Solo.
Saat ditangkap, tersangka yang datang dengan menggunakan taksi ini mencoba mengelabui polisi dengan membuang barang bukti di jalan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 2 ons atau 200 gram senilai Rp300 juta.
"Sabu ini dibungkus dalam dua paket besar yang dimasukkan tas kresek dan diletakkan di bawah tiang listrik," kata Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (18/5/2015).
Tersangka WS yang merupakan residivis kasus narkoba ini mengaku dirinya mengambil sabu ini atas perintah W, seorang narapidana yang mendekam di LP Narkotika Nusakambangan.
Untuk sekali mengambil sabu ini, tersangka WS mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta. Atas perintah W, sabu akan diedarkan di daerah Solo dan Klaten, Jawa Tengah.
Untuk mengembangkan kasus ini, polisi akan menangkap W yang saat ini masih menjalani hukuman di LP Narkotika Nusakambangan. Sementara, tersangka WS harus mendekam di sel Mapolres Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
WS yang juga warga Kelurahan Purwodiningrat, Solo, ditangkap polisi saat mengambil sabu yang ditaruh di pinggir Jalan Indraloka tepat di depan pom bensin. Sebelum membekuk tersangka, polisi sudah mengendus informasi adanya transaksi narkoba yang melibatkan kurir dari Solo.
Saat ditangkap, tersangka yang datang dengan menggunakan taksi ini mencoba mengelabui polisi dengan membuang barang bukti di jalan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 2 ons atau 200 gram senilai Rp300 juta.
"Sabu ini dibungkus dalam dua paket besar yang dimasukkan tas kresek dan diletakkan di bawah tiang listrik," kata Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (18/5/2015).
Tersangka WS yang merupakan residivis kasus narkoba ini mengaku dirinya mengambil sabu ini atas perintah W, seorang narapidana yang mendekam di LP Narkotika Nusakambangan.
Untuk sekali mengambil sabu ini, tersangka WS mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta. Atas perintah W, sabu akan diedarkan di daerah Solo dan Klaten, Jawa Tengah.
Untuk mengembangkan kasus ini, polisi akan menangkap W yang saat ini masih menjalani hukuman di LP Narkotika Nusakambangan. Sementara, tersangka WS harus mendekam di sel Mapolres Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(zik)